Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Siksa Teman hingga Tewas karena Menolak Diajak Minum-minum

Kompas.com - 31/10/2020, 13:38 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

HANOI, KOMPAS.com - Seorang pria di Vietnam diganjar penjara hingga 20 tahun setelah menyiksa teman hingga tewas karena menolak ajakannya minum-minum.

Putusan itu diambil setelah pengadilan banding mengadili Luu Minh Hai, yang berlangsung di gedung pengadilan tinggi rakyat Provinsi Binh Duong Kamis (29/10/2020).

Berdasarkan keterangan pengadilan, pria 25 tahun itu awalnya pergi ke bar karaoke di Distrik Lai Thieu, Thuan An City, pada 29 Mei 2019 pukul 20.00 waktu setempat.

Baca juga: Karyawati SPBU Tewas dengan Tubuh Terluka di Jalan, Keluarga Duga Dibunuh

Luu meninggalkan tempat itu pukul 22.00, di mana dia bertemu si teman, berinisial T, dan seorang lagi berinisial K di tempat parkir.

Pelaku lalu meminta T untuk kembali ke bar dan mengajaknya minum-minum. Tetapi, tawarannya untuk minum bir ditolak oleh T.

Marah karena temannya itu menolaknya, Luu segera terlibat konfrontasi. Mereka segera dilerai oleh K dan pemilik karaoke.

Dilansir media Vietnam Tuoi Tre Jumat (30/10/2020), Luu menuju ke sepeda motornya dan menunggu T, yang hanya berjarak 50 meter.

Segera setelah T menuju ke arahnya, Luu menyerang dan memukulnya tiga kali di wajah dan kepala. T sempat mencoba untuk melarikan diri.

Namun Luu segera mengejarnya, dan menyiksa temannya itu di bagian pinggang, leher, punggung, dan dada sebagaimana putusan sidang.

Ketika korbannya sudah tersungkur, Luu dilaporkan terus menendang kepalanya dan baru kabur ketika K datang membantunya.

Korban segera dilarikan ke rumah sakit, dan menjalani perawatan atas tengkorak retak, rusuk patah, paru-paru dan otak mengalami kerusakan.

Namun, dia dinyatakan tewas karena luka-lukanya sangat serius pada 31 Mei 2019. Luu sendiri ditangkap sehari setelah penyiksaan.

Pengadilan Rakyat Binh Duong awalnya sudah menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Luu pada 25 Mei sebelum dia mengajukan banding.

Namun di tengah jalan, niatnya mengajukan banding dicabut, sehingga pengadilan tetap memutuskan menjatuhinya 20 tahun penjara.

Baca juga: Ibu Pencandu Sabu Siksa Anak Kandung, Terungkap Setelah Korban Ditinggal di Warung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com