Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Israel Jadikan 741 Warga Palestina Tunawisma di Tengah Pandemi Covid-19

Kompas.com - 31/10/2020, 12:22 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

RAMALLAH, KOMPAS.com - Sejumlah rakyat Palestina telah menjadi tunawisma karena penghancuran permukiman mereka oleh Israel selama empat tahun terakhir.

Israel berjanji akan berhenti di tengah kekhawatiran atas bahaya kesehatan masyarakat selama pandemi Covid-19, tetapi telah ada setidaknya 741 warga Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki menjadi tunawisma antara Januari dan 30 September, menurut data yang dikumpulkan oleh kelompok hak asasi Israel, B'Tselem.

Menurut B'Tselem, seperti dilansir The Independent pada Sabtu (31/10/2020), itu adalah angka tertinggi setelah 2016, ketika 1.496 warga Palestina tidak memiliki tempat tinggal.

Jumlah sebenarnya untuk 2020 diperkirakan lebih tinggi karena adanya penghancuran terhadap rumah-rumah yang sebagian besar dianggap ilegal di bawah hukum internasional, yang berlangsung pada Oktober, menurut kantor kemanusiaan PBB, OCHA.

OCHA telah memberikan peringatan pada September bahwa antara Maret dan Agustus mereka mencatat telah terjadi rata-rata tertinggi tingkat penghancuran permukiman di Tepi Barat sejak 2016, meski otoritas Israel mengatakan akan membatasi kebijakan penghancuran yang sudah berlangsung dengan pertimbangan pandemi Covid-19.

Baca juga: Palestina Desak PBB Bahas Perdamaian di Timur Tengah

"Bagi otoritas Israel, pandemi (Covid-19) bukan alasan untuk menghentikan penghancuran rumah-rumah Palestina. Baik secara de facto dan de jure aneksasi Tepi Barat dan Yerusalem Timur, Israel membuat ratusan orang tanpa perlindungan selama masa darurat kesehatan dan keuangan global yang belum pernah terjadi sebelumnya," ujar Amit Gilutz dari B'Tselem.

"Keributan terhadap ancaman Israel untuk mencaplok secara resmi Tepi Barat telah mereda, tetapi aneksasi de facto yang sangat nyata di lapangan diterapkan dengan efisiensi yang kejam," tambahnya.

Gilutz mengatakan, alih-alih melambat, perintah baru militer telah diberlakukan yang membantu pemerintah Israel mempercepat proses pencaplokan.

Perintah penghapusan struktur segera dilakukan dalam 96 jam setelah menyampaikan pemberitahuannya, sebagian besar kasus mencegah pemilik untuk melalui badan peradilan.

Penghancuran bangunan di wilayah pendudukan, seperti Yerusalem Timur dan Tepi Barat, dilarang berdasarkan hukum humaniter internasional (HHI), kecuali jika benar-benar diperlukan untuk operasi militer.

Baca juga: Hendak Kabur, Remaja Palestina Tewas Dipukuli Tentara Israel

Dalam melakukan penghancuran permukiman warga Palestina biasanya otoritas Israel berdalih karena kurangnya izin bangunan, yang mana pihak yang berwenang mengeluarkan izin adalah Israel.

Menurut PBB dan lembaga hak asasi lainnya mengatakan jelas bahwa hampir mustahil untuk warga Palestina memperoleh izin bangunan itu karena rezim perencanaan yang restriktif dan diskriminatif yang membuat mereka tidak memiliki tempat untuk pembangunan sah.

Kelompok HAM meyakini bahwa ini adalah bagian dari kebijakan untuk mencegah pengembangan kawasan permukiman Palestina. Namun, pihak Israel dengan keras menyangkal hal ini.

Selama bertahun-tahun, PBB telah berulang kali mendesak Israel untuk menghentikan praktik tersebut, tetapi tanpa hasil.

PBB telah memperingatkan bahwa kebijakan itu sangat berbahaya dalam masa pandemi Covid-19 karena membuat mereka tunawisma tanpa dapat melakukan social distancing atau mematuhi peraturan kesehatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com