Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerman Dakwa Operator Darknet dengan Lebih dari 249.000 Kejahatan Siber Lewat 900 Server Gelap

Kompas.com - 21/10/2020, 14:10 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Editor

BERLIN, KOMPAS.com - Delapan orang pengelola jaringan server gelap "Cyberbunker" di Jerman diajukan ke pengadilan. Mereka beroperasi dari bekas bunker militer di desa terpencil dan menyediakan layanan darknet dengan lebih dari 900 server.

Melansir Deutsche Welle pada Selasa (20/10/2020), 8 orang berusia tersebut berusia antara 21 sampai 60 tahun diajukan ke pengadilan Jerman pada Senin (19/10/2020) dengan dakwaan menyediakan layanan server gelap untuk transaksi ilegal bernilai jutaan euro.

Para terdakwa adalah 1 warga Belanda, 3 warga Jerman, dan 1 warga Bulgaria. Mereka dituduh mengelola perusahaan gelap "Cyberbunker" serta membantu dan bersekongkol dengan lebih dari 249.000 kejahatan di seluruh dunia.

Baca juga: Taiwan Tuding China Ada di Balik Serangan Siber ke 10 Lembaga Negara

Jaksa penuntut Jörg Angerer mengatakan di pengadilan, geng kejahatan siber itu memiliki "pembagian tugas yang solid dengan hierarki yang jelas," dan mengoperasikan jaringan server gelap darknet dari sebuah gudang bawah tanah bekas bunker militer di desa Traben-Trarbach dekat sungai Mosel.

Polisi menggerebek Cyberbunker pada September 2019 setelah melakukan penyelidikan selama 5 tahun. Hampir 900 server, baik fisik maupun virtual, disita dari bunker itu dengan sekitar 2 juta gigabyte data.

Baca juga: Trump Mengonfirmasi AS Luncurkan Serangan Siber terhadap Rusia

Pelayanan situs internet gelap untuk kejahatan siber

Pada awal persidangan yang berlangsung di kota Trier, jaksa penuntut Jörg Angerer mengatakan bahwa platform darknet itu menawarkan layanan situs gelap untuk transaksi narkoba, peretasan komputer, pencucian uang, tautan pornografi anak sampai kontrak pembunuhan gelap.

"Klien bisa menghosting apa pun yang mereka suka, kecuali pornografi anak dan segala sesuatu yang berkaitan dengan terorisme," kata satu pesan di situs web Cyberbunker.

Salah satu penawaran, misalnya menyewa situs gelap seharga 2.000 euro (Rp 24,6 juta) setahun. Kontrak dilakukan secara anonim.

Baca juga: Serangan Siber ke Situs Pemerintah Australia, China Dituduh Sebagai Dalangnya

Operator Cyberbunker tidak meminta nama atau alamat dan menerima pembayaran dalam mata uang kripto Bitcoin.

Jaksa penuntut membutuhkan waktu hampir 2 jam untuk membaca daftar dakwaan yang mencantumkan berbagai transaksi ilegal. Antara lain penjualan satu gram heroin yang seharga 70 euro (Rp 1,2 juta), kartu identitas palsu seharga 70-120 euro (Rp 1,2 juta sampai Rp 2 juta).

Pihak pengacara mengatakan, kejahatan siber adalah "wilayah hukum baru," sehingga kemungkinan kasus ini akan berlanjut sampai ke pengadilan banding tertinggi Jerman.

Baca juga: Santo Pelindung Internet Carlo Acutis Diberi Gelar Beato oleh Paus Fransiskus

Kasus darknet pertama di pengadilan Jerman

Seorang warga Belanda berusia 60 tahun disebut-sebut sebagai pemilik Cyberbunker di tepi sungai Mosel itu.

Dia membeli bekas bunker militer di Desa Traben-Trarbach itu pada 2013, dan kemudian membangunnya secara bertahap menjadi pusat layanan server gelap.

Di pengadilan dia menyatakan hanya menyediakan pelayanan darknet, tapi tidak tahu konten yang di-hosting di server-server itu.

Warga Belanda itu mempekerjakan kedua putranya sebagai administrator dan operator teknologi komunikasi, kata pengadilan.

Baca juga: Video Viral Diduga Genosida Uighur Beredar di Internet

Seorang perempuan warga Jerman berusia 53 tahun disebut bekerja di bagian "pembukuan" dan seorang pria Belanda berusia 50 tahun bertindak sebagai "manajer".

Jaksa penuntut umum mengatakan, ini adalah pertama kalinya sebuah kasus darknet diajukan di pengadilan Jerman, di mana penyedia layanan berjanji untuk "menutup mata" dan buta terhadap konten yang diunggah dan didistribusikan melalui server mereka.

Para penyelidik kejaksaan kini harus membuktikan bahwa para terdakwa mengetahui dan mendukung kegiatan ilegal para pelanggan mereka. Kasus ini dijadwalkan berjalan hingga 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com