Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menolak Berjabat Tangan dengan Perempuan, Seorang Pria Batal Jadi Warga Jerman

Kompas.com - 18/10/2020, 21:56 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

BERLIN, KOMPAS.com - Seorang pria dilaporkan kehilangan kesempatan menjadi warga negara Jerman setelah dia menolak jabat tangan dengan perempuan.

Si lelaki, diidentifikasi merupakan dokter asal Lebanon, datang ke Jerman pada 2002. Dia menolak berjabat tangan dengan alasan agama.

Namun, Pengadilan Baden-Württemberg (VGH) dalam putusan Jumat (16/10/2020) menyatakan si dokter tidak seharusnya mendapatkan kewarganegaraan.

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Hindari Jabat Tangan, Salam Pipi, Berpelukan

Dalam pandangan pengadilan, menolak jabat tangan dengan alasan "konsepsi budaya dan nilai fundamental" karena perempuan adalah "bahaya godaan seksual" berarti menolak "integrasi kondisi hidup Jerman".

Berjanji kepada istrinya

Semua berawal ketika si dokter, yang saat ini merupakan tenaga medis senior di sebuah klinik, mengajukan naturalisasi pada 2012.

Dia pun menandatangani deklarasi untuk setia kepada konstitusi Jerman dan melawan ekstremisme. Dia pun lulus dengan nilai tinggi.

Tetapi, dia ditolak naturalisasinya setelah menolak berjabat tangan dengan pejabat perempuan saat sertifikatnya hendak diserahkan di 2015.

Dikutip Deutsche Welle Sabtu (17/10/2020), si pejabat kemudian menahan sertifikatnya dan memutuskan menolak permintaan jadi warga negara.

Baca juga: Sejumlah Daerah yang Telah Batasi Tradisi Jabat Tangan dan Cipika Cipiki

Saat itu, si dokter mengungkapkan dia sudah berjanji kepada istrinya untuk itdak bersalaman dengan perempuan lain. Dia pun melayangkan upaya hukum.

Namun, gugatannya ditolak di Pengadilan Administrasi Stuttgart, sehingga dia mengajukan banding ke VGH, yang juga ditolak.

Menyusul putusan tersebut, pengadilan menyerahkan pria yang tak disebutkan identitasnya itu bisa melayangkan permintaan ke Pengadilan Administrasi Federal.

Jabat tangan "sangat mengakar" dalam budaya Jerman

VGH menjabarkan bersalaman merupakan salam nonverbal umum maupun ritual perpisahan, terlepas apa pun jenis kelamin orang yang berjabat tangan, di mana praktiknya berlangsung selama berabad-abad.

Baca juga: Bersalaman dengan Pasien Covid-19 di Ruang Isolasi, Oknum ASN: Petugas, Catat Nama Saya

Hakim juga menerangkan bahwa bersalaman mempunyai makna legal, di mana menjadi simbol dari kesepakatan yang dipakai kedua belah pihak.

Karena itu, pengadilan menerangkan jabat tangan "mengakar kuat di kultur, dasar hukum, dan membentuk masyarakat mereka seperti sekarang".

Pengadilan pun memutuskan bahwa siapa pun yang menolak melakukan jabat tangan berarti sudah melanggar konstitusi "Negeri Bir".

Sidang juga menolak klaim pria itu, yang menyatakan tidak akan menjabat tangan lelaki lain sebagai bentuk keadilan karena dianggap hanya mencari celah semata.

Baca juga: Presiden Venezuela: Saya Siap Berjabat Tangan dengan Trump

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com