TEL AVIV, KOMPAS.com - Israel menyetujui 2.166 rumah baru di permukiman di seluruh Tepi Barat yang diduduki pada Rabu (14/10/2020). Itu angka resmi yang menunjukkan akhir dari jeda 8 bulan dalam perluasan permukiman di sana.
Melansir AFP pada Rabu (14/10/2020), persetujuan itu datang kurang dari sebulan setelah Uni Emirat Arab dan Bahrain menandatangani perjanjian untuk menormalkan hubungan dengan Israel, yang sebagai imbalannya berjanji untuk membekukan rencananya mencaplok sebagian Tepi Barat.
LSM Peace Now mengatakan rencana pembangunan yang menjadi penyelesaian itu menandakan penolakan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu atas kenegaraan Palestina, dan memberikan pukulan terhadap harapan perdamaian Israel-Arab yang lebih luas.
Dikatakan sekitar 2.000 lebih rumah diharapkan akan disetujui pada Kamis (15/10/2020).
"Netanyahu bergerak maju dengan kecepatan penuh untuk memperkuat aneksasi de facto Tepi Barat," katanya dalam sebuah pernyataan menjelang keputusan pada Rabu.
Baca juga: Putus Asa Jika Trump Kembali Jadi Presiden, Palestina: Tuhan Tolong Kami
Negara tetangga Yordania mengutuk apa yang oleh juru bicara kementerian luar negeri Daifalla Ali Alfayez digambarkan sebagai keputusan Israel "sepihak dan ilegal".
Juru bicara kepresidenan Palestina Nabil Abu Rudeina mengatakan langkah Israel itu mengeksploitasi hubungan yang menghangat di Teluk dan "dukungan buta dari pemerintahan Trump".
Kebijakan permukiman pemerintah Netanyahu, katanya dalam sebuah pernyataan, "akan membawa kawasan itu ke dalam jurang".
Presiden AS Donald Trump melihat kesepakatan Teluk sebagai bagian dari inisiatifnya yang lebih luas untuk perdamaian Timur Tengah.
Baca juga: Kemunduran Palestina Sejak Intifada Kedua pada Tahun 2000
Namun, sebuah rencana kontroversial yang dia ungkapkan pada Januari, memberi AS restu kepada aneksasi Israel atas sebagian besar Tepi Barat, termasuk permukiman, komunitas yang dianggap ilegal menurut hukum internasional.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan