Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Peti Mati hingga Gali Kuburan, Media Asing Soroti Hukuman untuk Pelanggar Covid-19 di Indonesia

Kompas.com - 11/10/2020, 16:26 WIB
Miranti Kencana Wirawan

Penulis

Sumber ABC,Sky News

JAKARTA, KOMPAS.com - Media asing soroti bagaimana pejabat penegak hukum di Indonesia dalam memberikan sanksi bagi warga yang melanggar aturan selama pandemi Covid-19.

Mereka yang tidak memakai masker akan diberi sanksi mulai dari menggali kuburan, mendoakan para korban Covid-19 yang sudah dimakamkan, melakukan push-up sampai dipaksa tidur di dalam peti mati. 

Sky News, media besar di Inggris misalnya, melaporkan bagaimana petugas patroli di Gresik, Jawa Timur menangkap warga yang tidak pakai masker dan memberikan sanksi.

Sanksinya berupa pilihan, menurut Sky News, Sabtu (10/10/2020) bisa berupa membayar denda sebesar Rp 150.000 atau melakukan layanan untuk masyarakat.

"Jika mereka memilih sanksi layanan maka mereka diberi rompi bertuliskan 'pelanggar' di punggung, menandatangani surat dan ikut bersama pelanggar lainnya yang diangkut di dalam truk," demikian pernyataan media itu.

Baca juga: Pelanggar PSBB Jakarta Akan Kena Sanksi Denda Progresif, Ini Rinciannya...

Pengeras suara dari truk itu kemudian akan menyiarkan bahwa orang-orang yang ada di kendaraan itu adalah orang-orang yang telah melanggar aturan. Selama itu disiarkan, truk berjalan menuju permakaman.

Sesampainya di pekuburan, para pelanggar diminta untuk turun dan melakukan sanksi mereka.

"Kuburan akan membuat orang takut dan ketika mereka takut, mereka tidak akan lagi melanggar aturan, mereka akan memakai masker," ujar Suyono, camat Cerme, Gresik, Jawa Timur.

Sanksi yang diberikan beragam, jika di Jakarta, orang-orang akan diminta masuk ke dalam peti mati maka di Gresik, pelanggar diminta berbaring di ambulans.

Salah satu pelanggar bernama Affandi mengatakan kepada Sky News, "Saat itu cuaca sangat panas dan saya ketakutan," dia akui hukuman itu efektif memberi jera dan dia berjanji tidak akan melupakan maskernya.

Baca juga: Salon dan Tempat Cukur Rambut Boleh Beroperasi Terbatas Selama PSBB Transisi, Perawatan Muka dan Pijat Ditiadakan

Hukuman seperti itu dianggap pemerintah Jawa Timur efektif setelah lebih dari satu juta warga melanggar aturan Covid-19 dalam 3 pekan di wilayah tersebut.

Menurut Camat Suyono, angka pelanggaran menurun dengan penerapan hukuman seperti itu. Suatu perubahan baik yang diharapkan mampu menekan kasus infeksi Covid-19 di wilayah itu.

Adapun menurut media asing lainnya, ABC Australia, pada September lalu melaporkan bahwa sanksi seperti itu di Jakarta kurang efektif.

ABC Australia mewawancarai pakar epidemiologi dari Universitas Indonesia, Pandu Riono yang mengatakan bahwa sanksi-sanksi seperti itu tidak efektif mendidik warga.

Baca juga: Tempat Hiburan, Spa, hingga Karaoke Belum Boleh Beroperasi Selama PSBB Transisi

"Mereka mungkin menertawakan sanksi-sanksi itu karena mereka tahu itu hanyalah peti mati biasa. Jika kita mau menakuti mereka, lakukanlah dengan benar," ujar Dr Priono dikutip ABC Australia, 19 September 2020.

ABC juga mewawancarai Abu Hassan, kepala Badan Penertiban Umum di Gresik yang mengatakan salah satu sanksinya adalah meminta warga membantu menguburkan jasad korban Covid-19.

Warga yang melanggar diminta menggali kuburan namun tidak disuruh memakamkan jenazah secara langsung.

Namun, Hassan mengatakan bahwa penggalian kuburan sebagai hukuman akan ditangguhkan sementara setelah evaluasi dilakukan oleh timnya.

“Mungkin terlalu traumatis, jadi kami akan kembali pada hukuman pekerjaan sosial sesuai aturan,” ujarnya.

Baca juga: Sempat Hampir Habis, Stok Peti Mati Korban Covid-19 di Depok Sudah Ditambah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com