CANBERRA, KOMPAS.com - Seorang pramugari Malindo Air yang menyelundupkan heroin senilai jutaan dolar ke Australia untuk sindikat narkoba internasional dijatuhi hukuman penjara.
Zailee Zainal, 40, mendapat hukuman penjara selama sembilan tahun enam bulan karena perannya dalam sebuah operasi canggih, sebelum ditangkap oleh Petugas Perbatasan Australia tahun lalu.
Saat membacakan keputusan sidang, Hakim Michael Cahill mengatakan ibu dari tiga anak ini layak mendapat keringanan hukuman, meski ia akan langsung dideportasi di akhir masa penjaranya.
Baca juga: Pria Singapura Gunakan Drone Selundupkan Narkoba ke Malaysia
"Dalam menjatuhkan hukuman ada belas kasihan untuk Anda," kata Hakim Michael.
"Anda merasa tidak punya pilihan lain selain melakukan kejahatan."
"Anda sangat ingin mengumpulkan uang untuk membayar operasi yang dibutuhkan putri Anda agar bisa meningkatkan kualitas hidupnya."
Dalam persidangan Zailee, asal Malaysia, mengaku direkrut oleh sindikat narkoba setelah diketahui ia harus membayar tagihan pengobatan untuk putrinya yang menumpuk.
Zailee juga diketahui mulai menjual brownies dan Tupperware untuk memenuhi kebutuhannya.
Tetapi setelah gagal melakukannya, ia meminta perusahaan Malindo Air untuk menggalang dana baginya.
"Setelah email itu, seseorang yang saya pikir adalah teman mendekati saya," katanya.
"Saya saat itu bersedia melakukan apa saja."
Baca juga: WN Singapura Ditangkap Setelah Selundupkan Narkoba ke Tanjungpinang
Di pengadilan, Zailee juga menceritakan ia harus menjalani pelatihan sebagai pembawa narkoba, belajar bagaimana berbicara dalam kode, termasuk berjalan dengan sebuah paket narkoba di antara kedua kakinya.
Antara Oktober 2018 dan Januari 2019, dia melakukan total delapan perjalanan dan menyelundupkan lebih dari 4 kilogram kokain, dengan nilai sekitar AU$3 juta.
Saat mendarat di Australia, biasanya ia pergi ke hotel di mana pertukaran transaksi heroin dilakukan di sebuah toilet.
Zailie mendapatkan 6.500 dollar Australia (Rp 68,5 juta) untuk operasi yang membuatnya dipenjara.