Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omnibus Law UU Cipta Kerja Disahkan, 35 Investor Global Malah Khawatir

Kompas.com - 06/10/2020, 19:51 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Sebanyak 35 investor global yang mengelola aset senilai 4,1 triliun dollar AS (Rp 60.339 triliun) buka suara mengenai disahkannya Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020).

Para investor tersebut memperingatkan Pemerintah Indonesia bahwa UU tersebut justru dapat menimbulkan risiko baru bagi eksistensi hutan tropis.

Dalam surat yang dilihat oleh Reuters, sebanyak 35 investor mengungkapkan keprihatinan mereka. Surat tersebut dikirim beberapa jam sebelum RUU Cipta Kerja disahkan jadi UU.

Di antaranya investor-investor tersebut adalah Aviva Investors, Legal & General Investment Management, Church of England Pensions Board, manajer aset yang berbasis di Belanda Robeco, dan manajer aset terbesar di Jepang Sumitomo Mitsui Trust Asset Management.

“Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif dari tindakan perlindungan lingkungan tertentu yang dipengaruhi oleh Omnibus Law untuk menciptakan pekerjaan,” ujar senior engagement specialist Robeco, Peter van der Werf sebagaimana dilansir dari Reuters.

Baca juga: Kenapa Pemerintah dan DPR Ngotot Mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja?

Sebanyak 15 kelompok aktivis berkoalisi, termasuk serikat buruh, mengutuk pengesahan UU tersebut dan menyerukan pemogokan kerja.

Pemerintah berdalih UU tersebut diperlukan untuk memperbaiki iklim investasi dan merampingkan perizinan di Indonesia.

Namun, para investor malah khawatir UU Cipta Kerja dapat menghambat upaya untuk melindungi hutan Indonesia.

Itu karena mereka khawatir perusakan hutan yang semakin parah akan semakin menghilangkan keanekaragaman hayati dan menahan upaya global dalam memperlambat perubahan iklim.

Baca juga: Demo Tolak Omnibus Law, Mahasiswa di Makassar Tutup Jalan hingga Malam

“Sementara perubahan peraturan yang diusulkan bertujuan untuk meningkatkan investasi asing, mereka berisiko melanggar standar praktik terbaik internasional yang dimaksudkan untuk mencegah konsekuensi berbahaya yang tidak diinginkan dari kegiatan bisnis yang dapat menghalangi investor dari pasar Indonesia,” bunyi surat tersebut.

Sementara itu, dilansir dari The New York Times, para investor global mengeluarkan surat terbuka yang menyerukan pemerintah Indonesia agar mendukung konservasi hutan dan lahan gambut.

Mereka juga mendesak Pemerintah Indonesia mengambil pendekatan jangka panjang untuk pemulihan pandemi virus corona.

Di sisi lain, Bloomberg melaporkan para investor meminta video call dengan Pemerintah Indonesia untuk membahas UU Cipta Kerja.

“Pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan tidak harus saling eksklusif,” tulis para investor dalam surat terbuka.

Baca juga: Beda Aturan PHK di UU Ketenagakerjaan dan Omnibus Law Cipta Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Tahun Dikira Jantan, Kuda Nil di Jepang Ini Ternyata Betina

7 Tahun Dikira Jantan, Kuda Nil di Jepang Ini Ternyata Betina

Global
Perusahaan Asuransi AS Ungkap Pencurian Data Kesehatan Pribadi Warga AS dalam Jumlah Besar

Perusahaan Asuransi AS Ungkap Pencurian Data Kesehatan Pribadi Warga AS dalam Jumlah Besar

Global
China Kecam AS karena Tuduh Beijing Pasok Komponen ke Rusia untuk Perang di Ukraina

China Kecam AS karena Tuduh Beijing Pasok Komponen ke Rusia untuk Perang di Ukraina

Global
Serangan Udara Rusia di Odessa Ukraina Lukai 9 Orang Termasuk 4 Anak

Serangan Udara Rusia di Odessa Ukraina Lukai 9 Orang Termasuk 4 Anak

Global
AS Klaim Tak Terapkan Standar Ganda soal Israel dan HAM, Apa Dalihnya?

AS Klaim Tak Terapkan Standar Ganda soal Israel dan HAM, Apa Dalihnya?

Global
Kecelakaan 2 Helikopter Malaysia Jatuh Terjadi Usai Rotornya Bersenggolan

Kecelakaan 2 Helikopter Malaysia Jatuh Terjadi Usai Rotornya Bersenggolan

Global
Kata Raja dan PM Malaysia soal Tabrakan 2 Helikopter Angkatan Laut yang Tewaskan 10 Orang

Kata Raja dan PM Malaysia soal Tabrakan 2 Helikopter Angkatan Laut yang Tewaskan 10 Orang

Global
Arab Saudi Jadi Ketua Komisi Perempuan, Picu Kecaman Pegiat HAM

Arab Saudi Jadi Ketua Komisi Perempuan, Picu Kecaman Pegiat HAM

Global
Malaysia Minta Video Tabrakan 2 Helikopter Angkatan Laut Tak Disebarluaskan

Malaysia Minta Video Tabrakan 2 Helikopter Angkatan Laut Tak Disebarluaskan

Global
Puluhan Pengunjuk Rasa Pro-Palestina Ditangkap di Kampus-kampus AS

Puluhan Pengunjuk Rasa Pro-Palestina Ditangkap di Kampus-kampus AS

Global
Rangkuman Hari Ke-789 Serangan Rusia ke Ukraina: Situasi Garis Depan Ukraina | Perjanjian Keamanan

Rangkuman Hari Ke-789 Serangan Rusia ke Ukraina: Situasi Garis Depan Ukraina | Perjanjian Keamanan

Global
Secara Ekonomi, Cukup Kuatkah Iran Menghadapi Perang dengan Israel?

Secara Ekonomi, Cukup Kuatkah Iran Menghadapi Perang dengan Israel?

Internasional
AS Tak Mau Disebut Terapkan Standar Ganda pada Rusia dan Israel

AS Tak Mau Disebut Terapkan Standar Ganda pada Rusia dan Israel

Global
Serangan Israel ke Iran Sengaja Dibatasi Cakupannya

Serangan Israel ke Iran Sengaja Dibatasi Cakupannya

Global
Unilever Tarik Kembali Produk Magnum Almond Terkait Kontaminasi Plastik dan Logam di Inggris dan Irlandia

Unilever Tarik Kembali Produk Magnum Almond Terkait Kontaminasi Plastik dan Logam di Inggris dan Irlandia

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com