Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inggris Akan Langgar Ketentuan Brexit, Uni Eropa Tempuh Jalur Hukum

Kompas.com - 01/10/2020, 17:29 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

BRUSSELS, KOMPAS.com - Pimpinan Uni Eropa Ursula von der Leyen pada Kamis (1/10/2020) menyatakan, Brussels telah menempuh jalur hukum atas upaya Pemerintah Inggris membatalkan beberapa ketentuan Brexit.

"Pagi ini, Komisi telah memutuskan untuk mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Inggris. Ini adalah langkah pertama dalam prosedur pelanggaran," kata von der Leyen dikutip dari AFP.

"Surat itu mengundang Pemerintah Inggris untuk mengirimkan observasinya dalam waktu 1 bulan," lanjutnya.

Baca juga: Imbas Brexit, Perdagangan Inggris dan Uni Eropa Bakal Terganggu?

Diberitakan AFP, pada Selasa (29/9/2020) anggota parlemen Inggris mengadopsi undang-undang untuk mengatur pasar internal Inggris mulai 1 Januari, ketika Inggris akan menyelesaikan periode transisi pasca-Brexit, serta meninggalkan pasar tunggal Uni Eropa dan serikat pabean.

Undang-undang yang diajukan itu, menurut pengakuan London sendiri, menimpa sebagian perjanjian penarikan yang ditandatangani Perdana Menteri Boris Johnson dengan para pemimpin Uni Eropa tahun lalu.

Pemerintahan Johnson menyebut RUU ini sebagai "jaring pengaman" jika pembicaraan perdagangan pasca-Brexit gagal, dan Uni Eropa coba membatasi pabean antara Inggris Raya dan Irlandia Utara.

Baca juga: Pasca Brexit, Inggris Ganti Warna Paspor?

Akan tetapi para ibu kota Uni Eropa - termasuk Dublin - memandang ketentuan ini sebagai kunci untuk mencegah kembalinya perbatasan dengan Irlandia, dan menjaga hubungan baik yang didukung oleh kesepakatan damai Jumat Agung di Irlandia Utara.

"Seperti yang Anda ketahui, kami telah mengundang teman-teman Inggris kami untuk menghapus bagian bermasalah dari rancangan RUU pasar internal mereka pada akhir September," kata von der Leyen.

"RUU ini pada dasarnya merupakan pelanggaran terhadap kewajiban itikad baik yang ditetapkan dalam perjanjian penarikan. Selain itu, jika diadopsi sebagaimana adanya, akan sangat bertentangan dengan protokol Irlandia, Irlandia Utara."

"Batas waktu sudah lewat kemarin, ketentuan yang bermasalah belum dihapus."

Baca juga: Jalan Panjang Brexit, Keluarnya Inggris dari Uni Eropa...

Pernyataan dari Komisi Eropa mengatakan, RUU tersebut akan melanggar Pasal 5 dari Perjanjian Penarikan, yang menyatakan kedua pihak harus "bekerja sama dengan itikad baik" untuk melaksanakan perjanjian tersebut.

Brussels sudah memperingatkan mereka akan menempuh jalur hukum, tetapi Johnson terus mendorong UU tersebut - meski ada kekhawatiran di partainya sendiri dan peringatan dari Washington bahwa itu membahayakan perdamaian Irlandia.

UU itu sekarang sedang dibahas oleh House of Lords.

Sejalan dengan konflik atas RUU tersebut, negosiator Uni Eropa dan Inggris Michel Barnier serta David Frost bertemu di Brussels pekan ini, dalam putaran terakhir pembicaraan tentang kesepakatan dangang pasca-Brexit.

Baca juga: Dampak Brexit ke Sepak Bola Inggris, Perang FA dan Premier League

Para diplomat mengatakan, pembicaraan ini tidak akan serta merta dilemahkan oleh tindakan hukum, tetapi sikap London telah mengaburkan negosiasi jelang KTT Uni Eropa yang direncanakan pada 15 Oktober.

Jika tidak tercapai kesepakatan sampai akhir Oktober, para pejabat Eropa memperingatkan sulitnya ratifikasi, yang berarti Inggris akan meninggalkan pasar tunggal tanpa perjanjian dagang.

Ini akan memperburuk apa yang sudah diperkirakan bakal menjadi guncangan ekonomi Brexit, dengan gangguan yang lebih parah pada perdagangan lintas-kanal, pembaruan tarif, dan prospek perselisihan tentang hak tangkap ikan.

Baca juga: Akhirnya, Parlemen Inggris Loloskan Kesepakatan Brexit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com