Pengadilan memutuskan pemecatan itu sah dan konstitusional. Artinya, Anwar gagal untuk melayangkan gugatan terkait masalah tersebut.
Pada 6 September 2004, Anwar mengajukan permohoan sidang banding terkait dakwaan korupsi yang dijeratkan kepadanya.
Anwar menggugat aturan negara yang melarang seseorang terjun ke politik hingga lima tahun setelah bebas dari penjara.
Jika banding ini berhasil, maka Anwar bisa kembali berpolitik dan pada 7 September, setuju pengadilan banding mengabulkan permohonan Anwar.
Sayangnya, pengadilan banding justru mengukuhkan keputusan pengadilan sebelumnya yaitu Anwar memang bersalah telah melakukan korupsi.
Alhasil, keputusan ini membuat Anwar secara praktis tersingkir dari dunia politik hingga 14 April 2008. Keputusan pengadilan hanya bisa dibatalkan jika Yang Dipertuan Agung Malaysia memberikan pengampunan.
Baca juga: Muncul Wacana Terapkan Surat Izin dan Pelat Nomor bagi Sepeda di Malaysia
Pada 29 April 2009, setelah 10 tahun absen dari dunia politik, Anwar Ibrahim kembali ke parlemen, meski hanya sebagai tamu undangan mendampingi sang istri Wan Azizah Wan Ismail, perempuan pertama yang memimpin oposisi di Malaysia.
Setelah secara resmi kembali ke parlemen, Anwar langsung mengkritik PM Najib Razak yang dianggapnya tak konsisten dalam keputusannya membebaskan 13 orang yang ditahan dengan menggunakan Internal Security Act (ISA).
Namun, langkah Anwar di dunia politik kembali tersandung kasus tuduhan menyodomi ajudannya.
Tuduhan ini dibatalkan pengadilan pada Januari 2012, ketika hakim memutuskan bukti DNA yang digunakan dalam kasus tersebut diragukan kebenarannya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan