Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/09/2020, 15:13 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber BBC

BANGKOK, KOMPAS.com - Pada akhir pekan lalu, sebuah gerakan yang dimotori oleh sekelompok mahasiswa di Thailand berkembang dengan pesat.

Dalam aksinya, mereka tidak hanya menyuarakan sikap yang menentang Perdana Menteri Prayut Chan-O-Cha, tapi juga mulai mempertanyakan monarki.

Bahkan, mereka mulai memasang plakat berbunyi "negara milik rakyat", yang ditujukan kepada Raja Thailand, Maha Vajiralongkorn.

Baca juga: Tantang Raja Thailand, Pengunjuk Rasa Pasang Plakat Negara Milik Rakyat

Tentu, aksi mereka itu bakal berujung kepada penjara jika berdasarkan hukum Lese-Majeste. Seperti apa itu? Berikut rangkumannya dilansir BBC pada 2017.

Seperti apa tepatnya hukum itu berbunyi?

Dalam Artikel 112 Hukum Pidana Thailand, termuat bahwa siapa pun tidak ada yang boleh menghina raja, ratu, bahkan putra mahkota.

Siapa pun yang berani menyuarakan hujatan kepada anggota kerajaan, bakal diganjar dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Undang-undang itu disebut tidak mengalami perubahan sejak Bangkok memperkenalkan aturan pidana pada 1908, dan diperkuat di 1976.

Aturan tersebut juga menegaskan siapa pun penguasa monarki "Negeri Gajah Putih" yang bertakhta, dia akan dibersihkan dari segala hukuman.

"Raja akan berkuasa dan dihormati secara penuh. Tidak ada yang boleh menyeret raja terhadap tuduhan apa pun" bunyi UU itu.

Baca juga: Berani Menentang Raja, Ini Penyebab Demo Thailand dan Prediksi Selanjutnya


Meski begitu tidak ada yang jelas seperti apa perbuatan yang disebut menghina raja. Sehingga poliis pun menginterpretasikannya dalam skala luas.

Aturan Lese-Majeste bakal diisi oleh siapa pun, dikenakan pada siapa pun, dengan polisi harus segera menyelidiki jika mendapat laporan.

Berdasarkan laporan PBB, mereka yang terkena artikel tersebut tidak boleh bebas dalam cara apa pun, dan bisa ditahan dalam waktu lama sebelum disidang.

Jurnalis setempat menyatakan, sidang dilakukan secara ditatap, di mana kadang digelar di pengadilan militer yang jelas hak tertuduh dibatasi.

Hukuman penjara juga disesuaikan dengan setiap pasal yang didakwakan. Sehingga tak jarang ada yang harus menghuni dalam waktu lama.

Pada Juni 2017 misalnya. Ada seorang pria yang divonis selama 70 tahun, terlama dalam sejarah penerapan aturan tersebut.

Halaman:
Sumber BBC

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Menteri Malaysia Minta Warga Menikah Dini untuk Dongkrak Angka Kelahiran

Menteri Malaysia Minta Warga Menikah Dini untuk Dongkrak Angka Kelahiran

Global
Presiden Belarus Alexander Lukashenko Akan Temui Xi Jinping di China

Presiden Belarus Alexander Lukashenko Akan Temui Xi Jinping di China

Global
Operator Satelit Mata-mata Korea Utara Akan Laporkan Temuan ke Militer

Operator Satelit Mata-mata Korea Utara Akan Laporkan Temuan ke Militer

Global
Warga Israel yang Dibebaskan Hamas Berbicara di Depan Umum untuk Kali Pertama, Tuntut Pemerintah

Warga Israel yang Dibebaskan Hamas Berbicara di Depan Umum untuk Kali Pertama, Tuntut Pemerintah

Global
Rangkuman Hari Ke-647 Serangan Rusia ke Ukraina: Ukraina Cegah Petro Bertemu Viktor Orban | Kabar Rusia Eksekusi Tentara yang Menyerah

Rangkuman Hari Ke-647 Serangan Rusia ke Ukraina: Ukraina Cegah Petro Bertemu Viktor Orban | Kabar Rusia Eksekusi Tentara yang Menyerah

Global
Ini Klaim China soal Penyebab Lonjakan Penyakit Pernapasan yang Jadi Sorotan Dunia

Ini Klaim China soal Penyebab Lonjakan Penyakit Pernapasan yang Jadi Sorotan Dunia

Global
Ledakan Bom di Universitas Mindanao Filipina Tewaskan 3 Orang

Ledakan Bom di Universitas Mindanao Filipina Tewaskan 3 Orang

Global
Pria Serang Turis di Paris Dekat Menara Eiffel, 1 Orang Tewas, 2 Terluka

Pria Serang Turis di Paris Dekat Menara Eiffel, 1 Orang Tewas, 2 Terluka

Global
Wapres AS: Terlalu Banyak Warga Palestina Tak Bersalah Terbunuh di Gaza

Wapres AS: Terlalu Banyak Warga Palestina Tak Bersalah Terbunuh di Gaza

Global
Gempa M 7,6 Guncang Filipina, Warga Mengungsi karena Khawatir Tsunami

Gempa M 7,6 Guncang Filipina, Warga Mengungsi karena Khawatir Tsunami

Global
[UNIK GLOBAL] Perkara Kopi Joss di Malaysia | Hidup 50 Tahun Tanpa Makan

[UNIK GLOBAL] Perkara Kopi Joss di Malaysia | Hidup 50 Tahun Tanpa Makan

Global
Netanyahu Tegaskan Israel Akan Terus Berperang sampai Semua Tujuan Tercapai

Netanyahu Tegaskan Israel Akan Terus Berperang sampai Semua Tujuan Tercapai

Global
COP28: 117 Negara Teken Komitmen Tingkatkan Kapasitas Energi Terbarukan 3 Kali Lipat

COP28: 117 Negara Teken Komitmen Tingkatkan Kapasitas Energi Terbarukan 3 Kali Lipat

Global
Saat Dasi Raja Charles Menyita Perhatian...

Saat Dasi Raja Charles Menyita Perhatian...

Global
PBB Serukan Penyelamatan 400 Warga Rohingya yang Terombang-ambing di Laut Andaman

PBB Serukan Penyelamatan 400 Warga Rohingya yang Terombang-ambing di Laut Andaman

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com