Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UNICEF Kecam Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Anak 13 Tahun karena Tuduhan Penistaan Agama

Kompas.com - 17/09/2020, 16:28 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

NEW YORK, KOMPAS.com - Badan hak anak UNICEF mengecam hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada seorang anak laki-laki berusia 13 tahun, karena kasus penistaan agama di Nigeria utara.

Melansir CNN pada Rabu (16/9/2020), Omar Farouq, bocah laki-laki berusia 13 tahun dihukum di pengadilan Syariah di Negara Bagian Kano di barat laut Nigeria, setelah dia dituduh menggunakan bahasa kotor terhadap Allah dalam sebuah pertengkaran dengan seorang teman.

Farouq dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada 10 Agustus oleh pengadilan yang sama, yang baru-baru ini menghukum mati asisten studio Yahaya Sharif-Aminu karena menghujat Nabi Muhammad, menurut pengacara.

Hukuman Farouq tersebut dinilai melanggar Piagam Afrika tentang Hak dan Kesejahteraan Anak serta konstitusi Nigeria, kata pengacaranya Kola Alapinn.

Baca juga: Kuburan Massal Ditemukan, Diduga Terkait Sekte Agama Cahaya Baru Ilahi

Alapinn mengatakan kepada CNN bahwa ia mengajukan banding atas keputusan pengadilan terhadap kasus Farouq, pada 7 September.

Alapinni mengatakan kepada CNN bahwa pihak berwenang di Negara Bagian Kano belum memberi akses dia atau pengacara lain yang menangani kasus tersebut, untuk bertemu dengan Farouq.

Sebetulnya, awal Alapinni mengetahui kasus Farouq itu secara kebetulan, ketika ia menangani kasus Sharif-Aminu, yang dijatuhi hukuman mati karena penistaan agama di Pengadilan Tinggi Syariah Kano.

"Kami menemukan bahwa mereka dihukum pada hari yang sama, oleh hakim yang sama, di pengadilan yang sama, karena penistaan agama dan kami menemukan tidak ada yang membicarakan Omar, jadi kami harus bergerak cepat untuk mengajukan banding untuknya," ujarnya.

Baca juga: Wali Gereja Jerman Usulkan Hari Libur Antar Agama

Menurut pandangan hukumnya, "Penistaan tidak diakui oleh hukum Nigeria. Ini tidak sesuai dengan konstitusi Nigeria."

Pengacara tersebut mengatakan ibu Farouq telah melarikan diri ke kota tetangga setelah massa menyerang rumah mereka setelah penangkapan terhadap sang anak.

"Semua orang di sini takut untuk berbicara dan hidup di bawah ketakutan akan serangan pembalasan," katanya.

UNICEF pada Rabu mengeluarkan pernyataan "mengungkapkan keprihatinan yang mendalam" tentang hukuman itu.

Baca juga: Selama 90 Menit, Anak-anak Korea Utara Disuruh Belajar soal Kim Jong Un

"Hukuman terhadap anak ini, Omar Farouk yang berusia 13 tahun, selama 10 tahun penjara dengan melakukan pekerjaan kasar, adalah salah," kata Peter Hawkins, perwakilan UNICEF di Nigeria.

"Ini (keputusan pengadilan) juga meniadakan semua prinsip dasar hak-hak anak dan keadilan anak yang telah ditandatangani Nigeria dan implikasinya, Negara Bagian Kano," tambah Hawkins.

Negara Bagian Kano, seperti kebanyakan negara bagian yang didominasi Muslim di Nigeria, menerapkan hukum Syariah di samping hukum sekuler.

CNN menghubungi juru bicara gubernur Negara Bagian Kano untuk memberikan komentar, tetapi belum terdapat tanggapan sampai berita dipublikasi.

Baca juga: Korea Utara Suntikan Propaganda ke Anak Prasekolah Selama 90 Menit Setiap Hari

UNICEF telah meminta pemerintah Nigeria dan pemerintah Negara Bagian Kano untuk segera meninjau kasus tersebut dan membatalkan hukuman, kata organisasi itu dalam sebuah pernyataan.

"Kasus ini lebih jauh menggarisbawahi kebutuhan mendesak untuk mempercepat berlakunya RUU Perlindungan Anak Negara Bagian Kano," ujar Hawkins.

Pemberlakuan RUU tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa semua anak di bawah 18 tahun, termasuk Omar Farouq dilindungi hukum, dan bahwa semua anak di Kano diperlakukan sesuai dengan standar hak anak, menurut Hawkins.

Baca juga: 6 Anak menjadi Tersangka Pembakaran Kamp Moria, Yunani

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com