NEW YORK, KOMPAS.com - Badan hak anak UNICEF mengecam hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada seorang anak laki-laki berusia 13 tahun, karena kasus penistaan agama di Nigeria utara.
Melansir CNN pada Rabu (16/9/2020), Omar Farouq, bocah laki-laki berusia 13 tahun dihukum di pengadilan Syariah di Negara Bagian Kano di barat laut Nigeria, setelah dia dituduh menggunakan bahasa kotor terhadap Allah dalam sebuah pertengkaran dengan seorang teman.
Farouq dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada 10 Agustus oleh pengadilan yang sama, yang baru-baru ini menghukum mati asisten studio Yahaya Sharif-Aminu karena menghujat Nabi Muhammad, menurut pengacara.
Hukuman Farouq tersebut dinilai melanggar Piagam Afrika tentang Hak dan Kesejahteraan Anak serta konstitusi Nigeria, kata pengacaranya Kola Alapinn.
Baca juga: Kuburan Massal Ditemukan, Diduga Terkait Sekte Agama Cahaya Baru Ilahi
Alapinn mengatakan kepada CNN bahwa ia mengajukan banding atas keputusan pengadilan terhadap kasus Farouq, pada 7 September.
Alapinni mengatakan kepada CNN bahwa pihak berwenang di Negara Bagian Kano belum memberi akses dia atau pengacara lain yang menangani kasus tersebut, untuk bertemu dengan Farouq.
Sebetulnya, awal Alapinni mengetahui kasus Farouq itu secara kebetulan, ketika ia menangani kasus Sharif-Aminu, yang dijatuhi hukuman mati karena penistaan agama di Pengadilan Tinggi Syariah Kano.
"Kami menemukan bahwa mereka dihukum pada hari yang sama, oleh hakim yang sama, di pengadilan yang sama, karena penistaan agama dan kami menemukan tidak ada yang membicarakan Omar, jadi kami harus bergerak cepat untuk mengajukan banding untuknya," ujarnya.
Baca juga: Wali Gereja Jerman Usulkan Hari Libur Antar Agama
Menurut pandangan hukumnya, "Penistaan tidak diakui oleh hukum Nigeria. Ini tidak sesuai dengan konstitusi Nigeria."
Pengacara tersebut mengatakan ibu Farouq telah melarikan diri ke kota tetangga setelah massa menyerang rumah mereka setelah penangkapan terhadap sang anak.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan