Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengaja Potong Tangan untuk Dapatkan Asuransi, Gadis Ini Dipenjara

Kompas.com - 12/09/2020, 12:37 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber Sky News

LJUBLJANA, KOMPAS.com - Seorang gadis di Slovenia dipenjara dua tahun, setelah dia sengaja memotong tangan untuk mendapatkan uang asuransi.

Julija Adlesic merencanakan bersama si pacar agar tangan kirinya dipotong hingga pergelangan, dalam insiden di Ljubljana tahun lalu.

Pasangan itu kemudian ke rumah sakit, di mana Julija kemudian mengaku tangannya terpotong ketika menggergaji dahan pohon.

Baca juga: Brunei Berlakukan Hukum Potong Tangan untuk Pencuri dan Hukum Mati untuk Penghina Nabi

Dilansir Sky News Jumat (11/9/2020), kecurigaan mulai timbul karena mereka tidak membawa potongan tangannya. Melainkan meninggalkannya.

Di pengadilan, terungkap bahwa Julija dan pacarnya ingin agar luka itu terdengar permanen. Tapi, polisi berhasil menemukan tangannya dan bisa disambungkan lagi.

Penegak hukum setempat kemudian diselidiki atas unsur penipuan. Perempuan itu pun membantah sudah sengaja memotong tangannya.

"Tentu tidak ada yang ingin sengaja melukai dirinya sendiri. Masa muda saya sudah hancur. Saya kehilangan tangan di usia 20 tahun. Hanya saya yang tahu kejadiannya," ujar dia.

Oleh pengadilan di ibu kota Slovenia, gadis 22 tahun itu dituduh bersalah melakukan penipuan demi asuransi 1 juta dollar AS (Rp 15,9 miliar.

Dia seharusnya mendapatkan setengah dari uang itu, setelah menandatangani kesepakatan dengan lima provider berbeda setahun sebelumnya.

Beberapa hari sebelum insiden, jaksa penuntut menyatakan pacar Julija dilaporkan mencari tahu di internet mengenai informasi tentang tangan palsu.

Pencarian tersebut mengukuhkan dugaan bahwa perempuan itu memang sengaja merencanakan untuk memotong tangan sendiri dan disamarkan sebagai kecelakaan.

Tak hanya Julija. Si pacar dipenjara selama tiga tahun. Sementara ayahnya mendapatkan hukuman satu tahun yang kemudian ditangguhkan.

"Kami yakin hukuman yang diberikan sudah adil dan selayaknya. Mereka bakal mendapatkan ganjarannya," kata Hakim Marjeta Dvornik.

Baca juga: Dua Begal yang Potong Tangan Korban Dijatuhi Hukuman 18 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Sky News
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com