Hazim Al Umari ayah dari Hussein (35) yang ditembak mati saat coba melindungi orang lain mengatakan, hukuman seumur hidup itu memang yang ia harapkan.
"Saya senang, bahagia untuk kami. Hussein pemberani, kami tahu dari saksi mata dan dari video bahwa dia mencoba melakukan sesuatu untuk melindungi jemaah. Dia bisa saja melarikan diri tapi tidak melakukannya."
"Itu tidak mengembalikan anak kami tetap mengakhiri bab ini."
Baca juga: Usai Tragedi Christchurch, Ini Deretan Penembakan Masjid Lainnya di Dunia
Massa di luar pengadilan dijaga oleh Tentara Relawan Mahasiswa Christchurch, yang didirikan sebagai organisasi bantuan komunitas, setelah gempa bumi dahsyat pada 2011 di kota itu yang menewaskan 185 orang.
Sam Johnson kepala eksekutifnya berkata, mereka ingin "melakukan sesuatu yang baik" untuk komunitas Muslim.
"Anda bisa melihat semua orang Selandia Baru di sini dan banyak orang mendukung kami dan itulah yang membuat kami semakin kuat," kata Ahmede Yesuf yang terluka saat insiden di Al Noor.
Komisaris Polisi Selandia Baru Andrew Coster juga mengaku "sangat puas" dengan putusan pengadilan.
Baca juga: Sidang Terdakwa Penembakan Masjid Christchurch Brenton Tarrant Tak Boleh Disiarkan Langsung
"Hukuman itu paling berat yang bisa dijatuhkan di negeri ini," ujar Coster.
Akan tetapi dia tidak menjawab pertanyaan tentang apakah mungkin ada terduga teroris lainnya seperti Brenton Tarrant, yang tidak memiliki catatan kriminal dan tidak ada dalam daftar pantauan intelijen.
Coster mengatakan, penyelidikan resmi atas penembakan brutal itu belum selesai, "dan jelas mungkin ada beberapa temuan dan pembelajaran dari itu dan kami siap menerima masukan apa pun."
"Kami terus bekerja dengan waspada semampu kami."
Baca juga: Teroris Penembakan Masjid Selandia Baru Hadapi Korbannya dengan Tampang Datar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.