Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teroris Penembak Masjid Selandia Baru Tertawa saat Melakukan Aksinya

Kompas.com - 24/08/2020, 15:36 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Editor

CHRISTCHURCH, KOMPAS.com - Persidangan kasus terorisme dengan terdakwa Brenton Harrison Tarrant mulai digelar di Kota Christchurch, Selandia Baru, Senin (24/08). Jaksa menyebutkan pria asal Australia itu sempat tertawa saat melakukan aksinya.

Terdakwa melakukan serangan terhadap jamaah salat Jumat di Masjid Al Noor dan Mushala Linwood di Christchurch, menewaskan 51 orang dan melukai 40 lainnya.

Brenton yang kini berusia 29 tahun tampak tak menunjukkan ekspresi ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU), Barnaby Hawes membacakan tuntutannya.

Baca juga: Teroris Penembak Masjid Selandia Baru Mengaku Ingin Bunuh Orang Sebanyak Mungkin

Jaksa Barnaby menggambarkan kebengisan terdakwa saat melepaskan tembakan berkali-kali ke arah jamaah pria, perempuan dan anak-anak. Termasuk mereka yang sudah terluka parah dan menangis minta tolong.

Tuntutan jaksa menyatakan setelah serangan itu, Brenton sempat menyampaikan ke polisi bahwa dia ingin "membunuh sebanyak mungkin orang" dan menghancurkan setiap masjid yang ada.

"Dia bermaksud menanamkan rasa takut pada orang-orang yang dia gambarkan sebagai penjajah," kata Jaksa Hawes.

Istilah penjajah yang dimaksudkan terdakwa, menurut Barnaby adalah umat Islam dan warga non-Eropa lainnya.

"Dia mengaku ingin menurunkan jumlah imigran secara fisik dengan menyingkirkan para penjajah itu serta menciptakan suasana ketakutan dan perubahan," katanya.

Baca juga: Sidang Terdakwa Penembakan Masjid Christchurch Brenton Tarrant Tak Boleh Disiarkan Langsung

"Dia mengaku ingin menembak lebih banyak orang lagi daripada yang telah dilakukannya," ujar Jaksa Hawes.

Dalam sidang hari pertama ini, terungkap jika setelah melakukan aksinya di Al Noor dan Linwood Islamic Center, terdakwa sedang dalam perjalanan ke masjid ketiga ketika berhasil dicegat dan ditangkap polisi.

Menembaki yang sudah terluka

Disebutkan pula dalam persidangan jika Brenton yang berasal dari Australia memulai aksinya dengan menembaki empat pria yang sedang dalam perjalanan ke masjid Al Noor, saat ia sedang memasuki gerbang masjid.

Berkali-kali disebutkan dalam persidangan jika Brenton bukan hanya menembaki mereka yang mencoba melarikan diri, tapi juga mendekati para korbannya dan langsung menembak mereka ketika korban sudah terbaring dalam posisi tengkurap.

Disebutkan, pada saat terdakwa menyusuri koridor dari pintu masuk masjid ke ruang salat, para jamaah bertumpuk di dua pintu keluar, berusaha mati-matian untuk melarikan diri.

Baca juga: Suasana Hening Saat 50 Nama Korban Tewas Penembakan di Masjid Selandia Baru Dibacakan

Brenton dipastikan melepaskan 32 kali tembakan senjata mesin secara berurutan ke salah satu grup, sebelum mengarahkan moncong senjatanya ke grup jamaah lainnya.

Pada saat inilah, ada salah seorang bernama Naeem Rashid, yang "berlari ke arah terdakwa" saat dia mengalihkan pandangan.

Terdakwa teroris Brenton Tarrant akan dijatuhi vonis pada 24 Agustus 2020 setelah mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan 1 dakwaan terorisme.AP via ABC INDONESIA Terdakwa teroris Brenton Tarrant akan dijatuhi vonis pada 24 Agustus 2020 setelah mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan 1 dakwaan terorisme.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com