LEIDSCHENDAM, KOMPAS.com - Pengadilan yang didukung PBB pada Selasa (18/8/2020), menemukan hasil bahwa seorang anggota gerakan Syiah Hezbollah bersalah atas pembunuhan mantan perdana menteri Lebanon, Rafic Hariri, pada 2005 silam.
Sementara, membebaskan 3 tersangka lainnya, setelah persidangan selama bertahun-tahun.
Melansir AFP pada Selasa (18/8/2020), Salim Ayyash berusia 56 tahun, dihukum in absentia oleh Pengadilan Khusus untuk Lebanon yang berbasis di Belanda atas bom bunuh diri besar-besaran di Beirut, yang menewaskan politisi Sunni, Hariri dan 21 orang lainnya.
"Dewan pengadilan menemukan Ayyash bersalah tanpa keraguan sebagai salah satu pelaku pembunuhan Rafic Hariri," kata Ketua Hakim Pengadilan, David Re.
Menanggapi para korban serangan, Re berkata, "Kami sangat berharap putusan hari ini akan memberi Anda semacam hasil akhir."
Baca juga: Warga Lebanon Berharap Banyak pada Penyelidikan Internasional, untuk Mengungkap Tragedi Ledakan
Namun, hakim mengatakan tidak ada cukup bukti untuk menghukum Assad Sabra (43 tahun), Hussein Oneissi (46 tahun), dan Hassan Habib Merhi (54 tahun), atas ledakan itu, yang mengubah wajah Timur Tengah.
Para hakim juga mengatakan tidak ada bukti yang secara langsung menghubungkan Suriah, bekas penguasa militer di Lebanon, atau kepemimpinan Hezbollah atas serangan itu.
Hukuman untuk Ayyash akan diputuskan di agenda berikutnya. Besar kemungkinan dia akan menghadapi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara, Ketua Hezbollah, Hassan Nasrallah telah menolak untuk menyerahkan keempat terdakwa dan menolak legitimasi pengadilan.
Putra Hariri, Saad, yang juga mantan perdana menteri Lebanon, yang mengikuti persidangan berada dalam perlindungan yang aman.
Baca juga: Iran: Negara Barat Memanfaatkan Kondisi Pasca-ledakan di Lebanon
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan