CHRISTCHURCH, KOMPAS.com - Sidang vonis terdakwa teroris Brenton Tarrant yang dijadwalkan berlangsung 24 Agustus, tidak boleh disiarkan secara langsung oleh media massa.
Sementara puluhan penyintas dan keluarganya telah tiba di Selandia Baru untuk menyaksikan jalannya persidangan.
Dalam keputusan Mahkamah Agung di Kota Christchurch pekan lalu, hakim Cameron Mander memperingatkan media agar tidak menyiarkan langsung jalannya persidangan.
Baca juga: Virus Corona, Selandia Baru Batalkan Setahun Peringatan Penembakan Christchurch
Pemberitaan mengenai apa yang terjadi dalam persidangan ini baru boleh disiarkan pada tengah hari dan akhir dari persidangan pada hari itu. Persidangannya sendiri diperkirakan akan berlangsung selama 3 hari.
Menurut laporan Radio New Zealand, hakim Mander berpendapat larangan ini bertujuan melindungi privasi dan martabat para korban serta menjaga integritas peroses peradilan.
"Pengadilan menyadari perlunya langkah-langkah untuk meminimalkan munculnya kembali trauma pada korban dan keluarganya, serta menghindari kemungkinan persidangan ini akan menyakitkan," jelasnya.
Baca juga: Tampilkan Video Penembakan Christchurch, 8 Situs Diblokir Pemerintah Australia
Persidangan ini merupakan sidang vonis, bukan lagi sidang pembuktian, karena terdakwa Tarrant pada 26 Maret 2020 telah mengakui segala dakwaan terkait dengan perbuatannya membunuh jemaah shalat Jumat di dua masjid Kota Christchurch.
Aksi penembakan ini dilakukan pria asal Australia itu pada 15 Maret 2019 dengan menggunakan senjata otomatis, menewaskan 51 orang dan mencederai 40 jemaah masjid Al Noor dan sebuah musala di Linwood. Ia menyiarkan perbuatannya itu secara langsung melalui media sosial.
Puluhan penyintas dan keluarga korban yang berasal dari berbagai negara telah tiba di Selandia Baru untuk menyaksikan persidangan tersebut.
Seorang pejabat setempat Megan Woods menjelaskan, sebanyak 53 orang telah tiba dari Inggris, Turki, Yordania, Bangladesh, Pakistan, Fiji, Mesir, Singapura dan Australia.
Baca juga: Edit dan Bagikan Video Penembakan Christchurch, Pria Selandia Baru Dipenjara
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.