Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batal Dipenjara Seumur Hidup, Veteran Militer Penjual Ganja Kurang dari 30 Dollar AS

Kompas.com - 08/08/2020, 17:12 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

Sumber CNN

BATON ROUGE, KOMPAS.com - Seorang veteran militer menjadi tahanan seumur hidup karena menjual ganja senilai kurang dari 30 dollar AS (Rp 441.615), akan segera dibebaskan setelah jalani 9 tahun penjara.

Melansir CNN pada Sabtu (8/8/2020), veteran tersebut bernama Derek Harris, yang ditangkap pada 2008 di Louisiana karena menjual ganja sebanyak 69 gram kepada petugas keamanan.

Atas kajahatannya awalnya Harris dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, menurut Mahkamah Agung Louisiana. Kemudian, ia dihukum menjadi seumur hidup pada 2012 berdasarkan UU Pelanggar Kebiasaan yang memungkinkan hakim untuk menjatuhkan hukuman yang lebih ketat kepada seseorang yang telah dituntut.

Baca juga: Manipulasi Saham di Singapura, Kris Wiluan Eks Orang Terkaya RI Terancam Penjara 7 Tahun

Pada bulan lalu, setelah 9 tahun mendekam dipenjara, Mahkamah Agung Louisiana memberikannya kesempatan melakukan persidangan kembali dengan menggandeng pengaacara baru, Cormac Boyle.

Dalam persidangan baru itu, Jaksa di Paroki Vermilion setuju untuk membebaskan Harris setelah Mahkamah Agung Louisiana setuju dengan argumen Harris, yang mengklaim bahwa dia memiliki "bantuan penasihat yang tidak efektif dalam menjatuhkan hukuman pada peninjauan kembali (2012) setelah hukuman berlangsung."

Masalah tersebut dikirim kembali ke pengadilan untuk mendapatkan surat pembuktian.

Baca juga: Hakim Iran Tolak Wanita Ini Bebas dari Penjara, Meski Positif Covid-19

Kantor Jaksa Wilayah setuju bahwa Harris "menerima bantuan yang tidak efektif saat menjatuhkan hukuman dan berhak atas hukuman yang lebih ringan," kata Boyle dalam sebuah pernyataan.

Boyle juga menerangkan bahwa Harris memiliki masalah penyalahgunaan zat adiktif tersebut dimulai ketika dia kembali dari Desert Storm, operasi militer AS selama Perang Teluk yang diluncurkan sebagai tanggapan atas invasi Irak ke Kuwait pada 1990.

"Pelanggaran sebelumnya adalah tanpa kekerasan dan terkait dengan ketergantungannya yang tidak diobati terhadap narkoba," tulis Hakim Agung Louisiana John Weimer dalam pendapatnya.

Baca juga: Kucing yang Ditahan karena Menyelundupkan Narkoba Kabur dari Penjara Sri Lanka

Weimer mencatat dalam pendapatnya bahwa hakim pengadilan mengatakan bahwa Harris "bukan gembong narkoba" dan tidak sesuai dengan apa yang mereka pikirkan "sebagai pengedar narkoba, sejauh yang saya tahu."

Weimer menulis bahwa itulah alasan utama hukuman maksimal 30 tahun tidak dijatuhkan. Dia juga mengatakan bahwa pengadilan menjatuhkan hukuman seumur hidup ketika RUU pelaku ganda disahkan.

Boyle mengatakan kepada CNN pada Jumat bahwa dia bekerja dengan Departemen Koreksi Louisiana terkait pembebasan Harris, dan berharap dia segera keluar.

Baca juga: ISIS Mengebom dan Serang Penjara di Afghanistan, Tahanan Kabur Massal

Boyle kemudian mengatakan bahwa Harris akan pindah untuk menjadi lebih dekat dengan keluarga di Kentucky dan bahwa dia berharap dapat menghabiskan waktu bersama saudara laki-lakinya, Antoine, dan keluarganya.

Di sisi lain, keputusan dari Mahkamah Agung Louisiana minggu lalu itu dikritik habis-habisan oleh para hakim, yang memilih untuk menegakkan hukuman seumur hidup seorang pria karena mencuri gunting pagar.

Fair Wayne Bryant dihukum pada 1997 atas satu tuduhan percobaan perampokan sederhana yaitu gunting pagar, dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Pengacara Bryant menyebut hukuman seumur hidup di penjara Louisiana "secara tidak konstitusional keras dan berlebihan."

Lima orang kulit putih, hakim laki-laki memilih untuk menegakkan keyakinannya untuk memenjaran seumur hidup Harris. Sedangkan, satu-satunya hakim kulit hitam, perempuan memberikan satu suara yang tidak setuju atas hukuman seumur hidup itu.

Baca juga: Perkosa Nenek-nenek di Panti Jompo, Petugas Medis Ini Divonis 12 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber CNN
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com