Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Sembunyikan Buron Skandal Korupsi 1MDB, Begini Penjelasan China

Kompas.com - 30/07/2020, 18:08 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

BEIJING, KOMPAS.com - China pada Kamis (30/7/2020) membantah telah menyembunyikan buron skandal korupsi 1MDB Malaysia.

Sebelumnya polisi Malaysia mengatakan, Low Taek Jho bersembunyi di Macau.

Pria yang juga dikenal dengan nama Jho Low itu dituduh sebagai dalang di balik skandal korupsi dana negara di proyek 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Baca juga: Najib Razak Dihukum atas Skandal 1MDB, Muhyiddin Yassin Makin Kuat

Uang itu diselewengkan untuk membeli barang-barang mewah, mulai dari superyacht hingga karya seni bernilai sangat tinggi.

Kasus ini melibatkan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, dan dia telah divonis hukuman penjara 12 tahun dalam sidang pertama pekan ini.

Kepala polisi Malaysia Abdul Hamid Bador pada Rabu (29/7/2020) mengatakan, Low berada di Makau yang merupakan daerah semi-otonom, setelah sebelumnya sempat singgah di Uni Emirat Arab hingga China.

Baca juga: Panjang dan Berliku, Kronologi Sidang Korupsi Najib Razak di Skandal 1MDB

Namun seorang Juru Bicara Kedutaan Besar China menyebut klaim itu "tidak berdasar dan tidak dapat diterima", dan mengatakan mereka takkan pernah "melindungi penjahat asing".

"Polisi China telah mengikuti dan menyelidiki dengan cermat setiap petunjuk relevan yang kami terima dari kepolisian Malaysia," ucap juru bicara itu dalam sebuah pernyataan yang dikutip AFP.

"Sayangnya, tidak ada individu yang dimaksud ditemukan dan pihak Malaysia telah diinformasikan tentang itu."

Baca juga: Eks PM Malaysia Najib Razak Dijatuhi 12 Tahun Penjara atas Skandal 1MDB

Low tidak memegang posisi resmi di 1MDB, tapi diyakini punya pengaruh besar pada proyek itu.

Ia telah dituntut di Malaysia dan Amerika Serikat (AS) atas kasus korupsi tersebut.

Namun ia menyangkalnya, dengan mengaku tak bersalah.

Baca juga: Peran Mahathir Mohamad atas Terbukanya Kasus 1MDB yang Menjerat Najib Razak

Pengacara Najib Razak menuduh Low telah menipu kliennya, tapi hakim menolak klaim itu dan menyatakan Najib yang bersalah.

Eks PM Malaysia itu dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan didenda 210 juta ringgit (Rp 721,7 miliar).

Dilaporkan Malay Mail, Hakim Nazlan menjelaskan, denda itu merupakan lima kali lipat dari gratifikasi yang diterima sang mantan PM Malaysia.

Gratifikasi yang dimaksud adalah dakwaan bahwa Najib menyelewengkan dana 42 juta ringgit (Rp 144,3 miliar) dari SRC International, anak usaha 1MDB, ke rekening pribadinya.

Baca juga: Kronologi Eks PM Malaysia Najib Razak Tersandung Skandal Korupsi 1MDB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com