BERLIN, KOMPAS.com - Pemerintah federal dan regional Jerman pada Kamis (16/7/2020) menetapkan langkah-langkah lockdown yang lebih ketat untuk menahan penyebaran infeksi Covid-19 di dalam negeri, dan mencegah gelombang kedua Covid-19.
Melansir dari AFP pada Kamis (16/7/2020), berdasarkan kesepakatan pemerintah federal dan regional tersebut, aturan lockdown baru memberikan larangan perjalanan "masuk dan keluar dari daerah yang terdampak virus corona" untuk membatasi penyebaran virus.
Langkah tersebut diambil ketika negara-negara di seluruh dunia juga menerapkan hal yang sama, dengan melihat jumlah kasus Covid-19 secara global mengalami lonjakan.
Jerman sendiri termasuk negara yang tidak terlalu terdampak pandemi global ini, dibanding banyak negara tetangganya.
Baca juga: Warga Bandel Sepelekan Virus Corona, Melbourne Lockdown Lagi
Sementara itu, lockdown yang diterapkan pemerintah Jerman berfokus terhadap daerah yang terdampak Covid-19 saja, karena belajar dari pengalaman lockdown sebelumnya yang terlalu luas mencakup seluruh kota dan distrik.
Pemerintah Jerman merasa akan lebih efektif untuk menekan penyebaran infeksi dengan melacak dan menguji kontak virus di suatu daerah dengan cepat, kemudian menerapkan lockdown di daerah terdampak infeksi tersebut.
Kanselir Jerman Angela Merkel pada Selasa (14/7/2020) menyuarakan dukungan untuk larangan bepergian masuk dan keluar dari daerah pusat penyebaran virus corona.
Dia mengatakan bahwa "lebih baik bagi warga negara" untuk memiliki kepastian daripada ditolak masuk ke hotel pada saat kedatangan.
Baca juga: Dikira Bakal Meninggal, Pasien Ini Justru Pulih dari Virus Corona
Aturan yang disepakati pada Kamis (16/7/2020) kemarin, menyatakan bahwa larangan bepergian ke suatu daerah harus diberlakukan "jika jumlah kasus terus meningkat dan tidak ada kepastian bahwa rantai infeksi telah putus" di daerah yang terkena dampak tersebut.
Siapa pun yang ingin meninggalkan lokasi lockdown untuk pergi ke negara lain harus dapat menunjukkan tes negatif virus corona dalam jangka waktu kurang dari 48 jam.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan