Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Ledakkan Kantor Penghubung, Adik Kim Jong Un Bakal Diselidiki Korsel

Kompas.com - 16/07/2020, 21:34 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber AFP

SEOUL, KOMPAS.com - Jaksa penuntut Korea Selatan (Korsel) membuka penyelidikan terhadap adik Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Kim Yo Jong.

Investigasi digelar buntut keputusannya meledakkan kantor perwakilan antara dua Korea yang berlokasi di Kaesong, Juni lalu.

Keputusan itu bisa jadi akan menimbulkan kemarahan Korea Utara, yang sudah sering mengecam Korsel, termasuk hinaan kepada Presiden Moon Jae-in.

Baca juga: Kim Yo Jong Perkuat Posisinya sebagai Orang Nomor 2 di Korea Utara

Juru bicara jaksa Distrik Sentral Seoul menyatakan, mereka menerima laporan untuk menginvestigasi Kim Yo Jong dari pengacara ibu kota.

Semua terjadi setelah pada Juni, kantor perwakilan Kaesong dihancurkan beberapa hari setelah Kim adik menyatakan "bangunan tak berguna" itu bakal "tinggal sejarah".

Sebelum penghancuran, Pyongyang melontarkan serangkaian kecaman buntut kegiatan para pembelot di perbatasan Korsel, dilansir AFP Kamis (16/7/2020).

Korut menyesalkan sikap tetangganya itu yang dianggap membiarkan pembangkang mengirim pesan propaganda, di mana salah satunya berisi hinaan bagi Kim.

Tensi semakin memanas setelah Korut mengancam bakal mengerahkan militer ke perbatasan, meski pada akhirnya, mereka membatalkannya.

Laporan dari pengacara Lee Kyung-jae menyatakan, bangunan yang dihancurkan Korut dibangun dan didanai oleh pemerintah Negeri "Ginseng".

Baca juga: Korea Utara Ledakkan Kantor Penghubung dengan Korea Selatan di Kaesong

"Kim menggunakan peledak untuk menghancurkan bangunan misi kuasi-diplomatik Korea Selatan yang melayani kepentingan publik," terang Lee dalam laporannya.

Selain Kim Yo Jong, Lee juga melayangkan laporan kepada Pak Jong Chon selaku ketua staf jenderal negara yang menganut ideologi Juche tersebut.

Berdasarkan hukum Korsel, Lee menekankan menghancurkan bangunan dengan peledak dan mengganggu kedamaian hukumannya adalah mati, atau tujuh tahun penjara.

Hukuman mati masih diterapkan oleh Negeri "Ginseng" meski pemerintah setempat belum mengeksekusi siapa pun sejak 1997 silam.

Baca juga: Adik Kim Jong Un: Korea Utara Belum akan Berhenti Bikin Senjata Nuklir

Secara teori, tentu mustahil bagi Seoul untuk menangkap Kim adik atau Pak dan kemudian menghadapkannya ke pengadilan Selatan.

Tetapi seperti dilansir Yonhap, Lee mengatakan dia ingin memberitahukan kepada rakyat Korut "kemunafikan yang dilakukan pemimpinnya".

Pengumuman tersebut berselang sepekan setelah pengadilan Korsel memerintahkan para petinggi Korut membayar kompensasi bagi tahanan perang yang mendekam di negaranya.

Relasi dua Korea tumbang buntut kolapsnya pertemuan Kim Jong Un dengan Presiden AS, Donald Trump, di Hanoi, Vietnam, pada Februari 2019.

Baca juga: Rumor Adik Kim Jong Un Dipersiapkan Gantikan Kakaknya, Begini Kata Dubes Rusia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com