WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Sebanyak 17 negara bagian AS dan Distrik Columbia mengajukan gugatan terhadap kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, ihwal visa bagi pelajar internasional.
Negara-negara yang telah mengajukan gugatan bersama adalah Colorado, Connecticut, Delaware, Illinois, Maryland, Massachusetts, Michigan, Minnesota, New Jersey, New Mexico, Oregon, Pennsylvania, Rhode Island, Vermont, Virginia, dan Wisconsin.
Mereka menganggap kebijakan tersebut sangat mendadak dan menilainya sebagai tindakan kejam dan melanggar hukum untuk mengusir mereka di tengah pandemi Covid-19.
Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) menyatakan bahwa pelajar non-imigran dengan visa F-1 dan M-1 yang sekolah atau perguruan tingginya sepenuhnya menyelenggarakan kelas daring atau hanya mengambil kursus daring tidak diizinkan untuk tinggal di AS.
Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Distrik AS di Massachusetts terhadap Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) dan ICE. Mereka menggugat kedua lembaga tersebut untuk menghentikan seluruh aturan tersebut sebagaimana dilansri dari The Wire, Senin (14/7/2020).
Baca juga: Jika Kuliah Sepenuhnya Daring, Pelajar Asing Akan Dipaksa Keluar AS
Gugatan tersebut dipimpin oleh Jaksa Agung Massachusetts, Maura Healey, yang mewakili koalisi 18 jaksa agung dalam mengajukan gugatan.
Healey menuduh pemerintahan Trump bahkan tidak berusaha menjelaskan dasar aturan tersebut.
Padahal, sekolah dan perguruan tinggi berusaha menjaga pelajar internasional mereka sekaligus melindungi kesehatan dan keselamatan di kampus mereka.
“Massachusetts adalah rumah bagi ribuan siswa internasional yang memberikan kontribusi tak ternilai bagi institusi pendidikan, komunitas, dan ekonomi kita. Kami mengambil tindakan ini untuk memastikan mereka dapat terus hidup dan belajar di negara ini,” ujar Healey.
Gugatan tersebut telah diajukan beberapa hari setelah Harvard University dan Massachusetts Institute of Technology mengajukan gugatan terhadap yang melarang pelajar internasional untuk tinggal di AS kecuali mereka menghadiri setidaknya satu kelas langsung.
Baca juga: Adu Cepat Tertular Covid-19, Pelajar di AS Adakan Pesta Corona
Kedua perguruan tinggi tersebut menentang perubahan kebijakan mendadak oleh ICE dan meminta agar mengembalikan lagi penerapan peraturan yang dikeluarkan pada 13 Maret.
Dalam peraturan yang dikeluarkan pada 13 Maret, pemerintah mengakui keadaan darurat akibat Covid-19.
Pemerintah lantas memberikan fleksibilitas bagi sekolah dan memungkinkan siswa internasional dengan visa F-1 dan M-1 untuk mengambil kelas online untuk durasi darurat.
Gugatan tersebut juga menuduh bahwa aturan baru tersebut menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan dengan menghalangi ribuan pelajar internasional untuk datang dan tinggal di AS.
Hal itu juga akan menghambat penemuan dan inovasi di bidang-bidang seperti sains, teknologi, bioteknologi, kesehatan, bisnis dan keuangan, dan pendidikan.
Baca juga: Langgar Lockdown untuk Berpesta, 38 Pelajar Disuruh Bersihkan Pantai