Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudan Cabut Syariat Islam, Non-Muslim Boleh Minum Miras, Hukum Cambuk Ditiadakan

Kompas.com - 13/07/2020, 13:07 WIB
Miranti Kencana Wirawan

Penulis

Sumber BBC

Kasus paling terkenal adalah Meriam Yehya Ibrahim Ishag. Seorang wanita hamil yang dijatuhi hukuman gantung setelah menikah dengan seorang pria beragama Kristen pada 2014 lalu.

Melansir AFP, dia berhasil melarikan diri dari negara itu dengan pergi ke AS namun hukum yang menargetkan mereka yang telah dianggap murtad tetap ada dalam buku UU negara itu sampai sekarang.

Seseorang yang mendeklarasikan dirinya telah murtad adalah "ancaman bagi keamanan dan keselamatan masyarakat," kata Abdulbari.

Sebelumnya, di bawah rezim Bashir, polisi moral akan melakukan cambuk di depan umum untuk berbagai pelanggaran ringan, tapi kini menurut Abdulbari, hukuman cambuk telah dicabut.

Ada pun perubahan terbaru tentang UU ketertiban umum yang membatasi bagaimana perempuan harus bertindak dan berpakaian di hadapan umum juga dicabut pada November lalu.

Penerapan hukum Islam yang keras pada era 1980-an adalah faktor kunci dalam perang saudara yang berlangsung lama di Sudan.

Pada akhirnya mengarah pada kemerdekaan bagi Sudan Selatan, di mana di sana diduduki mayoritas orang beragama Kristen atau mereka yang mengikuti agama tradisional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber BBC
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com