Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

'Kalian Bisa Saja Dipenjara', Peringatan AS untuk Warganya di China

Kompas.com - 12/07/2020, 15:37 WIB
Miranti Kencana Wirawan

Penulis

KOMPAS.com - Warga Amerika diminta untuk waspada terhadap UU Keamanan Nasional yang diterapkan China di Hong Kong.

Melansir The Guardian, AS telah memperingatkan warganya di China untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko tinggi penahanan sewenang-wenang dan larangan keluar yang mencegah warga asing meninggalkan negara itu.

Menurut Departemen Luar Negeri AS, warganya di China bisa saja dipenjara dengan kurun waktu berkepanjangan tanpa adanya dukungan dari Konsulat AS atau bisa dituduh melakukan segala macam dugaan kriminalitas.

Baca juga: Kantor Keamanan Nasional Hong Kong Resmi Dibuka, Ini Tugas-tugasnya

Peringatan itu dikirim melalui e-mail kepada warga AS di China setelah Beijing mengesahkan UU Keamanan Nasional untuk Hong Kong.

Para pengacara dan aktivis juga diperingatkan bahwa China bisa menggunakan UU tersebut sebagai tuntutan terhadap siapa pun dari negara mana pun untuk membungkam kritik di seluruh dunia.

Departemen Luar Negeri tidak menjelaskan secara spesifik apa yang membuat pemerintah AS membuat peringatan itu. 

Baca juga: Lewat UU Keamanan Nasional, Polisi Hong Kong Bisa Menggerebek Tanpa Surat Pengadilan

Yang jelas, pemerintah AS memperingatkan warganya bahwa kritik terhadap pemerintah China bahkan dalam komunikasi pribadi sekali pun dapat digunakan (sebagai bukti) terhadap warga negara asing sekali pun.

"Anggota keamanan bisa menahan atau mendeportasi warga AS jika (ketahuan) mengirim pesan elektronik pribadi yang memuat konten kritik terhadap pemerintah China," ujar peringatan itu tanpa memberi contoh-contoh spesifik.

E-mail itu memuat peringatan kepada warga AS juga bahwa mereka kemungkinan bisa menghadapi penahanan "tanpa akses ke layanan Konsulat AS atau informasi tentang dugaan kejahatan mereka."

Baca juga: 5 Dampak UU Keamanan Nasional China di Hong Kong

Mereka juga bisa diinterogasi panjang serta mengalami penahanan yang panjang karena alasan yang terkait dengan keamanan negara.

Peringatan itu muncul di saat ketegangan meningkat antara 2 negara adidaya dunia itu sejak wabah virus corona melanda, tindakan China terhadap Hong Kong dan minoritas di wilayah Xinjiang barat di mana terdapat jaringan kamp yang luas di sana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com