Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekurangan Donor Organ Tubuh, China Keluarkan RUU Baru

Kompas.com - 05/07/2020, 13:58 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

BEIJING, KOMPAS.com - China akan mengeluarkan regulasi baru dalam aturan donor organ tubuh dari orang meninggal, termasuk larangan untuk anak di bawah umur.

Rancangan peraturan ini diterbitkan oleh Komisi Kesehatan Nasional China pada Rabu (1/7/2020), untuk mengatasi kekurangan donor organ sejak 5 tahun lalu setelah berhenti mengambilnya dari tahanan yang dieksekusi mati.

Selain itu, aturan ini juga dibuat dalam upaya pemberantasan perdagangan anak di "Negeri Panda".

Baca juga: India Terus Gempur Produk China, Ponsel dan Farmasi Jadi Target Berikutnya

Kelangkaan organ hasil donor terjadi di negara pimpinan Xi Jinping tersebut, usai pada 2015 mengakhiri praktik kontroversial pengambilan organ tubuh dari tahanan yang dieksekusi mati.

Wang Bing pengacara yang berbasis di Beijing dan spesialis sengketa medis menerangkan, aturan baru ini berfokus ke perlindungan hak-hak hukum para donatur, tetapi tidak mungkin meningkatkan jumlah donor karena "memutilasi tubuh" setelah kematian adalah isu sensitif di China.

"Jumlah donor organ tubuh sangat rendah, dan undang-undang gagal menciptakan sistem yang mengatasi tabu sosial di isu tersebut," ungkap Wang dikutip dari AFP Minggu (5/7/2020).

Baca juga: Selesai Latihan, 2 Kapal Induk AS Akan Menuju Laut China Selatan

Rancangan undang-undang ini terbuka bagi komentar publik hingga akhir bulan, dan tidak ada batas waktu yang ditetapkan untuk dibahas oleh parlemen China.

Beijing pertama kali mengeluarkan undang-undang yang mengatur donor organ tubuh pada 2007, tapi lemahnya penegakan hukum memunculkan pasar gelap di sana.

Sebuah laporan dari China Tribunal pada Juli tahun lalu menyebutkan, harga ginjal ilegal sekitar 350.000 yuan (Rp 719 juta) di China.

China Tribunal adalah sebuah organisasi non-pemerintah berbasis di Inggris, yang melakukan investigasi independen tentang pengambilan organ secara paksa.

Baca juga: 5 Dampak UU Keamanan Nasional China di Hong Kong

Laporan tersebut juga mencantumkan, jumlah transplantasi di China jauh melebihi jumlah donor resmi.

Salah satu sebabnya adalah pengambilan organ dari tahanan yang dihukum mati, termasuk praktisi gerakan spiritual Falungong yang terlarang. Namun, Beijing membantah klaim tersebut.

RUU baru ini mencakup denda dan hukuman untuk individu atau institusi, yang terlibat dalam jual-beli organ dalam atau transplantasi ilegal.

Pelanggar akan didenda "senilai 8-10 kali lipat keuntungan ilegal, dan lisensi dokter akan ditangguhkan," demikian yang tertulis di draf RUU.

Baca juga: WHO Sebut Laporan Pertama Covid-19 Bukan dari Pemerintah China

"Sudah ada hukuman yang tercatat sejak lama, tapi rumah sakit terus... melakukan sejumlah besar transplantasi tanpa sumber organ yang bisa dipertanggungjawabkan," urai Matthew Robertson dikutip dari AFP.

Robertson adalah peneliti di Australian National University yang memiliki spesialisasi dalam kasus malpraktik medis di China.

Baca juga: Pejabat Garis Keras China Pimpin Badan Keamanan Nasional Hong Kong, Siapakah Dia?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com