Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Dampak UU Keamanan Nasional China di Hong Kong

Kompas.com - 04/07/2020, 13:22 WIB
Danur Lambang Pristiandaru,
Miranti Kencana Wirawan

Tim Redaksi

Sumber AFP

HONG KONG, KOMPAS.com - Undang-undang (UU) keamanan nasional yang baru diberlakukan di Hong Kong membuat perubahan radikal dalam kehidupan warga kota itu.

Pejabat Otoritas China mengatakan UU tersebut tidak akan mengekang kebebasan dan mengembalikan stabilitas daerah setelah aksi unjuk rasa yang terjadi setahun lalu.

Namun UU tersebut telah menebar jala ketakutan di seluruh kota yang terbiasa berpendapat terbuka.

UU tersebut juga mengubah hubungan kota Hong Kong baik dengan China mau pun dunia luar.

Inilah 5 langkah China dalam mengontrol Hong Kong sebagaimana dilansir dari media Perancis AFP, Sabtu (4/7/2020).

Baca juga: Aktivis Hong Kong Perjuangkan Demokrasi Lewat Suara Internasional

Menumbangkan Hukum

Kota Hong Kong memiliki sistem peradilan yang independen dan terpisah dari China yang dikendalikan oleh partai.

Kini UU tersebut memberikan yurisdiksi China dalam beberapa kasus keamanan nasional. UU itu juga memungkinkan para agen daratan utama China beroperasi di Hong Kong untuk pertama kalinya.

Polisi setempat diberikan kekuatan pengawasan yang lebih luas yang memungkinkan tanpa adanya pengawasan dari badan yudisial.

Sementara itu persidangan yang melibatkan kerahasiaan negara dilakukan secara tertutup tanpa juri.

Dalam UU itu juga China mengklaim yurisdiksi yang universal. Hal itu membuat kritik yang dilontarkan terhadap pemerintah menjadi berisiko, termasuk kunjungan turis asing ke Hong Kong.

Baca juga: Pejabat Garis Keras China Pimpin Badan Keamanan Nasional Hong Kong, Siapakah Dia?

Kontrol Ketat Pemerintah Pusat

Hong Kong biasanya mengeluarkan hukumnya sendiri melalui badan legislatif. Hal itu sesuai dengan konsep "1 Negara 2 Sistem" yang dianut.

Hal ini menandakan kota Hong Kong merupakan kota otonomi dengan badan yudisial dan legislatifnya sendiri. 

Namun sejak UU keamanan nasional disahkan, jika ada perbedaan hukum di antara keduanya, maka hukum China harus diutamakan. 

Komisi keamanan nasional yang baru, dipimpin oleh Kepala Kantor Penghubung Beijing dan dikelola oleh pejabat daratan utama China.

Baca juga: Inggris Tawarkan Kewarganegaraan, Ini Reaksi Warga Hong Kong

Slogan yang Melanggar Hukum

Pemerintah China dan Hong Kong mengatakan UU yang baru hanya menyasar "minoritas yang sangat kecil".

Tetapi, pandangan politik tertentu kini dianggap ilegal seperti seruan untuk otonomi Hong Kong atau kemerdekaan Hong Kong.

Penangkapan pertama di bawah UU terjadi pada Rabu (1/7/2020). Mayoritas orang yang ditangkap adalah orang yang memiliki bendera atau selebaran kemerdekaan Hong Kong.

Pada Kamis, pemerintah China secara resmi melarang ujaran dan slogan "bebaskan Hong Kong, revolusi pada masa kita"

Halaman:
Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Taliban Berlakukan Kembali Hukuman Rajam Perempuan Berzina, Digelar di Depan Umum Sampai Mati

Taliban Berlakukan Kembali Hukuman Rajam Perempuan Berzina, Digelar di Depan Umum Sampai Mati

Global
Jubir Gedung Putih Analogikan Rusia Seperti Penjual Pupuk Kandang, Apa Maksudnya?

Jubir Gedung Putih Analogikan Rusia Seperti Penjual Pupuk Kandang, Apa Maksudnya?

Global
Perancis Setujui RUU Larangan Diskriminasi Berdasarkan Gaya Rambut

Perancis Setujui RUU Larangan Diskriminasi Berdasarkan Gaya Rambut

Global
Giliran Jepang Akan Lanjutkan Pendanaan untuk UNRWA

Giliran Jepang Akan Lanjutkan Pendanaan untuk UNRWA

Global
Pemukim Yahudi Incar Tanah di Tepi Pantai Gaza: Ini Tuhan Berikan kepada Kami

Pemukim Yahudi Incar Tanah di Tepi Pantai Gaza: Ini Tuhan Berikan kepada Kami

Global
Rangkuman Hari Ke-764 Serangan Rusia ke Ukraina: Zelensky Desak Mike Johnson | Rusia Klaim Punya Bukti Ukraina Terlibat Penembakan Konser

Rangkuman Hari Ke-764 Serangan Rusia ke Ukraina: Zelensky Desak Mike Johnson | Rusia Klaim Punya Bukti Ukraina Terlibat Penembakan Konser

Global
Mahasiswi Indonesia di Jerman Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Bus 

Mahasiswi Indonesia di Jerman Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Bus 

Global
Pejabat AS Sedang Debatkan Kentang Termasuk Sayuran atau Bukan

Pejabat AS Sedang Debatkan Kentang Termasuk Sayuran atau Bukan

Global
Kekerasan Geng di Haiti Tewaskan 1.500 Orang dalam 3 Bulan

Kekerasan Geng di Haiti Tewaskan 1.500 Orang dalam 3 Bulan

Global
Bus Terjun ke Jurang di Afrika Selatan, 45 Orang Tewas, Hanya Gadis 8 Tahun yang Selamat

Bus Terjun ke Jurang di Afrika Selatan, 45 Orang Tewas, Hanya Gadis 8 Tahun yang Selamat

Global
Rusia Klaim Punya Bukti Pelaku Penembakan Konser Moskwa Terkait dengan Ukraina

Rusia Klaim Punya Bukti Pelaku Penembakan Konser Moskwa Terkait dengan Ukraina

Global
Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Pastikan Bantuan Kemanusiaan Sampai Gaza 

Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Pastikan Bantuan Kemanusiaan Sampai Gaza 

Global
[POPULER GLOBAL] Korban Suplemen di Jepang Bertambah | Padmarajan 238 Kali Kalah di Pemilu

[POPULER GLOBAL] Korban Suplemen di Jepang Bertambah | Padmarajan 238 Kali Kalah di Pemilu

Global
Atas Usul Indonesia, UNESCO Akui Idul Fitri dan Idul Adha Jadi Hari Besar Keagamaan

Atas Usul Indonesia, UNESCO Akui Idul Fitri dan Idul Adha Jadi Hari Besar Keagamaan

Global
Dampak Penembakan Konser Moskwa, Etnis Tajik Alami Rasialisme di Rusia

Dampak Penembakan Konser Moskwa, Etnis Tajik Alami Rasialisme di Rusia

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com