Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inggris Anggap China Telah Langgar Janji Pemenuhan Hak Hong Kong

Kompas.com - 01/07/2020, 16:23 WIB
Shintaloka Pradita Sicca,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BEIJING, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri Inggris, Dominic Raab mengatakan China telah "melanggar janjinya kepada orang-orang Hong Kong dan komunitas internasional" dengan mengukuhkan UU Keamanan Nasional.

Pada 1997, Inggris menyerahkan kekuasaan terhadap Hong Kong kepada China dengan adanya perjanjian khusus yang menjamin hak-hak Hong Kong selama 50 tahun.

Pada Selasa, China mengesahkan UU Keamanan Nasional untuk Hong Kong yang masih menuai kontroversi sejak awal direncanakan hingga sekarang.

Pemerintah China menjadikan UU tersebut sebagai alat untuk menghukum para pihak yang membangkang, subversi, teroris, serta pemilihan umum lokal di Hong Kong.

Baca juga: Ini Reaksi Dunia soal UU Keamanan Nasional China untuk Hong Kong

Rincian UU baru dirilis hari ini dengan mengungkapkan mereka yang dinyatakan bersalah "berkolusi dengan pasukan asing" akan menghadapi hukuman seberat mungkin.

Dilansir Sky News (30/6/2020) UU tersebut mulai berlaku pada hari Selasa jam 3 sore waktu setempat, di bawah pengawasan langsung China, bukan Hong Kong.

Raab sebelumnya telah mendesak China untuk tidak menerapkan UU itu dan berjanji untuk memudahkan jutaan orang di Hong Kong pindah menjadi kewarganegaraan Inggris asal syarat Paspor Luar Negeri Nasional Inggris terpenuhi.

Aturan yang tertuang dalam UU baru itu berlaku tidak hanya kepada penduduk tetap Hong Kong, tapi juga mereka yang bukan penduduk tetap Hong Kong. Tidak pandang bulu.

Baca juga: Uni Eropa, Inggris, Taiwan, Kecewa China Sahkan UU Keamanan Nasional Hong Kong

Para kritikus berulang kali menyatakan kekhawatiran bahwa UU itu akan digunakan untuk memburu para pemberontak dan politisi oposisi yang dianggap tidak loyal kepada Beijing.

Pasca disahkannya UU Keamanan Nasional baru itu, sejumlah kelompok pro-demokrasi memutuskan membubarkan diri karena merasa terancam dengan hukum yang akan berlaku.

"Ini menandai akhir Hong Kong yang dunia ketahui sebelumnya," tulis aktivis Hong Kong dari Demosisto, Joshua Wong di Twitter.

Kebijakan China ini memberikan perubahan paling radikal untuk kehidupan di Hong Kong sejak Inggris mengembalikan kekuasannya ke China pada tahun 1997.

Baca juga: Presiden Xi Jinping Tanda Tangani UU Keamanan Nasional Hong Kong

Para pemimpin dunia melihat langkah China adalah awal era otoriter baru dan akan menghancurkan kebebasan pusat keuangan global.

Ketua DPR AS, Nancy Pelosi telah meminta Presiden Donald Trump untuk mengambil tindakan perlawanan terhadap China atas nama hak asasi manusia dan demokrasi di Hong Kong.

Senat AS telah mengesahkan UU yang dapat menjatuhkan sanksi kepada pejabat China yang menyusutkan otonomi Hong Kong.

Menteri Luar Negari AS, Mike Pompeo juga telah memberlakukan pembatasan visa kepada pejabat China saat ini dan mantan pejabat partai komunis yang tidak ia sebutkan namanya.

Pada Senin kemarin, pemerintah AS juga sudah mulai menghilangkan status khusus Hong Kong di dalam hukum AS, dengan menghentikan ekspor dan membatasi akses produk teknologi tinggi dari Hong Kong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com