Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kasus George Floyd Terulang, New York Larang Polisi Pakai Chokehold

Kompas.com - 13/06/2020, 08:59 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

NEW YORK CITY, KOMPAS.com - Negara bagian New York di Amerika Serikat (AS) pada Jumat (12/6/2020), mengeluarkan rangkaian undang-undang baru untuk mengakhiri kebrutalan polisi terhadap warga Afrika-Amerika.

Langkah ini ditempuh, menyusul maraknya gelombang protes akibat kematian tragis George Floyd yang lehernya ditindih lutut polisi.

Gubernur New York Andrew Cuomo secara resmi menandatangani 10 undang-undang yang disahkan kedua majelis legislatif negara bagian tersebut, awal pekan ini.

Baca juga: New York Imbau Warganya Pakai Masker Saat Berhubungan Seks untuk Cegah Covid-19

Dalam UU baru itu, salah satu aturannya adalah pelarangan chokehold (piting leher) seperti yang digunakan polisi saat mengamankan Eric Garner, pria Afrika-Amerika yang tewas di New York pada 2014.

New York juga mencabut UU yang menetapkan dokumen kepolisian sebagai "rahasia", yang berkaitan dengan evaluasi profesional petugas kepolisian, termasuk catatan kedisiplinan.

Ke depannya, publik termasuk media akan dapat mengakses catatan itu secara bebas, tanpa harus meminta persetujuan pengadilan.

Baca juga: Opini Politisi Republik Picu Kegaduhan, Editor New York Times Mundur

Setelah kematian George Floyd pada 25 Mei yang lehernya ditindih lutut polisi, departemen kepolisian kota Minneapolis mengungkap bahwa Derek Chauvin telah menjadi subyek dari 18 pengaduan dalam 20 tahun masa jabatannya.

Namun rincian dari pengaduan-pengaduan itu belum diungkap ke khalayak luas.

Halaman:
Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengenal Kelompok-Kelompok Pro-Palestina di AS

Mengenal Kelompok-Kelompok Pro-Palestina di AS

Internasional
Zelensky Berterima Kasih ke Senat AS Usai Setujui Bantuan Rp 985 Triliun untuk Ukraina

Zelensky Berterima Kasih ke Senat AS Usai Setujui Bantuan Rp 985 Triliun untuk Ukraina

Global
Senat AS Setujui Bantuan Militer Rp 209,9 Triliun ke Israel

Senat AS Setujui Bantuan Militer Rp 209,9 Triliun ke Israel

Global
Argentina Surplus APBN untuk Kali Pertama dalam 16 Tahun

Argentina Surplus APBN untuk Kali Pertama dalam 16 Tahun

Global
Senat AS Setujui Paket Bantuan untuk Ukraina, Israel, dan Taiwan

Senat AS Setujui Paket Bantuan untuk Ukraina, Israel, dan Taiwan

Global
Rangkuman Hari Ke-790 Serangan Rusia ke Ukraina: China Bantah Dukung Perang | Ukraina Panggil Warganya di Luar Negeri 

Rangkuman Hari Ke-790 Serangan Rusia ke Ukraina: China Bantah Dukung Perang | Ukraina Panggil Warganya di Luar Negeri 

Global
Israel Dituding Bertanggung Jawab atas Kuburan Massal 340 Jenazah di RS Gaza

Israel Dituding Bertanggung Jawab atas Kuburan Massal 340 Jenazah di RS Gaza

Global
Begini Cara Perang Rugikan Perkembangan Anak-anak

Begini Cara Perang Rugikan Perkembangan Anak-anak

Global
Israel Tingkatkan Serangan di Gaza dan Perintahkan Evakuasi Baru di Wilayah Utara

Israel Tingkatkan Serangan di Gaza dan Perintahkan Evakuasi Baru di Wilayah Utara

Global
Saat Protes Menentang Perang di Gaza Meluas di Kampus-kampus Elite AS...

Saat Protes Menentang Perang di Gaza Meluas di Kampus-kampus Elite AS...

Global
[POPULER GLOBAL] Tabrakan Helikopter AL Malaysia | Ketegangan Iran Vs Israel Memuncak

[POPULER GLOBAL] Tabrakan Helikopter AL Malaysia | Ketegangan Iran Vs Israel Memuncak

Global
Ulang Tahun, Foto Pangeran Louis Diunggah ke Medsos Usai Heboh Editan Kate

Ulang Tahun, Foto Pangeran Louis Diunggah ke Medsos Usai Heboh Editan Kate

Global
Saat 313 Mayat Ditemukan di Kuburan Massal 2 RS Gaza...

Saat 313 Mayat Ditemukan di Kuburan Massal 2 RS Gaza...

Global
Rusia Batalkan Pawai Perang Dunia II untuk Tahun Kedua Beruntun

Rusia Batalkan Pawai Perang Dunia II untuk Tahun Kedua Beruntun

Global
Hampir Separuh Kota Besar di China Tenggelam karena Penurunan Tanah

Hampir Separuh Kota Besar di China Tenggelam karena Penurunan Tanah

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com