WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah memerintahkan penjatuhan sanksi bagi pejabat di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang menuntut pasukan AS.
Perintah itu dikeluarkan Trump pada Kamis (11/6/2020), saat ICC sedang menyelidiki dugaan kejahatan perang yang dilakukan tentara AS di Afghanistan.
"Tindakan Pengadilan Kriminal Internasional menyerang hak-hak rakyat Amerika, dan kedaulatan nasional kita terancam," ucap Sekretaris Pers Gedung Putih Kayleigh McEnany dalam sebuah pernyataan yang dikutip AFP Kamis (11/6/2020).
Baca juga: Pertama Kali, Trump Tunjuk KSAU AS dari Kulit Hitam
Lebih lanjut, McEnany menuding adanya korupsi dan pengambilan keputusan yang salah di ICC.
"Kami memiliki alasan kuat untuk meyakini ada korupsi dan keputusan yang salah di jaksa Pengadilan Kriminal Internasional."
McEnany juga "mempertanyakan integritas penyelidikannya terhadap para pembantu Amerika."
Baca juga: Donald Trump Junior Habiskan Duit Rakyat Rp 1 Miliar Saat Berburu Domba
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.