Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Philip Manshaus, Pelaku Serangan Masjid Norwegia, Dipenjara 21 Tahun

Kompas.com - 11/06/2020, 22:36 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Editor

OSLO, KOMPAS.com - Pengadilan Norwegia menjatuhkan hukuman 21 tahun penjara kepada Philip Manshaus dalam kasus pembunuhan saudara perempuan tirinya dan penyerangan di masjid Al-Noor Islamic Centre pada Agustus tahun 2019.

Pengadilan menetapkan Manshaus, 22, harus menjalani masa hukuman minimal 14 tahun sebelum boleh mengajukan potongan hukuman.

Vonis yang dibacakan oleh Hakim Annika Lindstroem menyebutkan Manshaus telah mengakses berbagai situs neo-Nazi, termasuk laman-laman yang menyerukan perang sipil atas "dasar ras".

Baca juga: Tembaki Masjid dan Bunuh Saudara Tiri, Pria Norwegia Merasa Tidak Bersalah

Dikatakan oleh Lindstroem, Manshaus melancarkan aksi di masjid "dengan tujuan membunuh Muslim sebanyak mungkin".

Pengadilan menolak argumen terdakwa bahwa Manshaus mengalami gangguan jiwa sehingga tidak bisa disidang.

Dengan mengenakan helm, perisai tubuh dan membawa beberapa senjata, Manshaus menyerbu masjid Al-Noor Islamic Centre di Baerum, arah barat dari ibu kota Norwegia, Oslo pada Agustus lalu.

Ia sempat melepaskan beberapa tembakan sebelum berhasil dikendalikan oleh salah seorang jamaah, Mohammad Rafiq, 65, pensiunan perwira Angkatan Udara Pakistan.

Rafiq juga berhasil merampas senjata Manshaus sebelum polisi tiba. Tak seorang pun mengalami luka parah dalam penembakan di masjid. Ketika itu hanya ada tiga orang di sana dan mereka sedang menyiapkan acara Idul Adha.

Tidak lama setelah serangan di masjid, jenazah saudara perempuan tirinya kelahiran China, Johanne Zhangjia Ihle-Hansen yang berusia 17 tahun, ditemukan di sebuah rumah di Baerum.

Baca juga: Pelaku Serangan Bersenjata di Masjid Norwegia Hadiri Sidang dengan Mata Menghitam

Mengidolakan Hitler dan Breivik

Pihak berwenang memperlakukan peristiwa itu sebagai aksi teror berbau rasis sayap ektrem kanan.

Polisi mengungkap bukti bahwa Manshaus terinspirasi oleh Brenton Tarrant, terdakwa pelaku serangan atas dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, pada Maret 2019. Tarrant mengaku bersalah atas 51 dakwaan di Selandia Baru.

Manshaus sendiri juga memasang kamera pada helm dan merekam aksinya di masjid, tetapi gagal menyiarkan serangan itu lewat internet.

Masa hukuman minimal 14 tahun yang ditetapkan bagi Manshaus lebih lama dibanding masa hukuman minimal 10 tahun dalam kasus Anders Behring Breivik, ekstremis sayap kanan yang membunuh 77 orang di Norwegia pada tahun 2011.

Baca juga: Tersangka Pelaku Penyerangan Masjid Norwegia Bantah Semua Tuduhan

Sejak tahun 2015 Norwegia meningkatkan hukuman minimal untuk kasus-kasus serupa.

Selama sidang berlangsung Manshaus tidak menunjukkan penyesalan. Ia juga menyebut Adolf Hitler dan Anders Behring Breivik sebagai idolanya.

Dalam sidang pada tanggal 7 Mei, Manshaus menunjukkan gestur "OK" yang biasanya digunakan oleh kalangan ekstremis sayap kanan.

Ketika hadir dalam sidang perdana tahun lalu, ia muncul dengan memar dan luka di wajahnya

Selain hukuman penjara, Manshaus diwajibkan membayar ganti rugi kepada keluarga korban dan biaya sidang sebesar 100,000 krone atau sekitar Rp 25 juta.

Baca juga: Pria Usia 65 Tahun Ini Gagalkan Serangan Bersenjata di Masjid Norwegia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Panglima Ukraina: Rusia Unggul 6 Kali Lipat di Garis Depan

Panglima Ukraina: Rusia Unggul 6 Kali Lipat di Garis Depan

Global
Paus Fransiskus Tiba-tiba Batal Hadiri Prosesi Jalan Salib

Paus Fransiskus Tiba-tiba Batal Hadiri Prosesi Jalan Salib

Global
[POPULER GLOBAL] Mahasiswi Indonesia Meninggal di Jerman | UNESCO Setuju Usul Indonesia

[POPULER GLOBAL] Mahasiswi Indonesia Meninggal di Jerman | UNESCO Setuju Usul Indonesia

Global
Peneliti Eropa: Lirik Lagu Masa Kini Lebih Marah dan Terobsesi pada Diri Sendiri

Peneliti Eropa: Lirik Lagu Masa Kini Lebih Marah dan Terobsesi pada Diri Sendiri

Global
Dokter yang Kunjungi RS Gaza Tercengang, Kondisi Anak-anak Palestina Begitu Miris

Dokter yang Kunjungi RS Gaza Tercengang, Kondisi Anak-anak Palestina Begitu Miris

Global
Nasib Pencuri Buku Harian Putri Joe Biden, Terancam Masuk Bui

Nasib Pencuri Buku Harian Putri Joe Biden, Terancam Masuk Bui

Global
Taliban Berlakukan Kembali Hukuman Rajam Perempuan Berzina, Digelar di Depan Umum Sampai Mati

Taliban Berlakukan Kembali Hukuman Rajam Perempuan Berzina, Digelar di Depan Umum Sampai Mati

Global
Jubir Gedung Putih Analogikan Rusia Seperti Penjual Pupuk Kandang, Apa Maksudnya?

Jubir Gedung Putih Analogikan Rusia Seperti Penjual Pupuk Kandang, Apa Maksudnya?

Global
Perancis Setujui RUU Larangan Diskriminasi Berdasarkan Gaya Rambut

Perancis Setujui RUU Larangan Diskriminasi Berdasarkan Gaya Rambut

Global
Giliran Jepang Akan Lanjutkan Pendanaan untuk UNRWA

Giliran Jepang Akan Lanjutkan Pendanaan untuk UNRWA

Global
Pemukim Yahudi Incar Tanah di Tepi Pantai Gaza: Ini Tuhan Berikan kepada Kami

Pemukim Yahudi Incar Tanah di Tepi Pantai Gaza: Ini Tuhan Berikan kepada Kami

Global
Rangkuman Hari Ke-764 Serangan Rusia ke Ukraina: Zelensky Desak Mike Johnson | Rusia Klaim Punya Bukti Ukraina Terlibat Penembakan Konser

Rangkuman Hari Ke-764 Serangan Rusia ke Ukraina: Zelensky Desak Mike Johnson | Rusia Klaim Punya Bukti Ukraina Terlibat Penembakan Konser

Global
Mahasiswi Indonesia di Jerman Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Bus 

Mahasiswi Indonesia di Jerman Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Bus 

Global
Pejabat AS Sedang Debatkan Kentang Termasuk Sayuran atau Bukan

Pejabat AS Sedang Debatkan Kentang Termasuk Sayuran atau Bukan

Global
Kekerasan Geng di Haiti Tewaskan 1.500 Orang dalam 3 Bulan

Kekerasan Geng di Haiti Tewaskan 1.500 Orang dalam 3 Bulan

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com