Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus George Floyd, Kenapa Polisi AS Jarang Dinyatakan Bersalah dalam Tuduhan Pembunuhan?

Kompas.com - 06/06/2020, 15:03 WIB
Aditya Jaya Iswara

Editor

MINNEAPOLIS, KOMPAS.com - Diperkirakan kepolisian membunuh sekitar 1.200 orang setiap tahun di Amerika Serikat, tetapi sekitar 99 persen dari kasus yang terjadi, tak ada yang didakwa bersalah.

Di tengah tekanan masyarakat, demonstrasi, dan penjarahan menyusul kematian George Floyd di tangan kepolisian Minnesota, kali ini ada dakwaan.

Salah seorang polisi, Derek Chauvin, menghadapi beberapa dakwaan, termasuk pembunuhan tingkat kedua.

Ia menindih leher Floyd dengan lututnya selama hampir sembilan menit, sebelum Floyd mengembuskan napas terakhir di kota Minneapolis pada 25 Mei.

Tiga polisi lainnya yang berada di tempat kejadian perkara dikenai dakwaan membantu dan mendorong kejahatan. Keempat polisi itu terancam hukuman penjara maksimal 40 tahun.

Baca juga: Derek Chauvin, Eks Polisi Pembunuh George Floyd, Terancam Dipenjara 40 Tahun

Para demonstran berharap kematian Floyd akan mendorong perubahan besar-besaran tentang bagaimana hukum menempatkan polisi yang diduga membunuh ketika bertugas, karena kasus ini adalah pengecualian dari peraturan yang ada.

Tapi sesuai dengan Undang-undang Amerika Serikat (AS), polisi mendapat perlindungan hukum secara khusus dari tuntutan pidana maupun sipil.

Kematian George Floyd menyulut demonstrasi yang diwarnai kekerasan di AS.AFP via BBC INDONESIA Kematian George Floyd menyulut demonstrasi yang diwarnai kekerasan di AS.
Tuntutan pidana "sangat jarang"

Proyek Mapping Police Violence mencatat 7.666 pembunuhan oleh polisi yang diketahui antara 2013 hingga 2019 - atau sekitar 92 persen pembunuhan, kata para aktivis.

Hanya 99 kasus sampai pada tahap dakwaan atau hanya sekitar 1,3 persen, dan hanya 25 di antaranya sampai pada tahap putusan bersalah.

Clark Neily, wakil presiden Criminal Justice di Cato Institute, Washington, mengatakan kepada BBC bahwa "sangat jarang" bagi penuntut untuk mengajukan dakwaan pidana kepada anggota kepolisian, seperti yang terjadi dalam kasus Floyd ini.

Dikatakannya, pihak penuntut dan kepolisian sama-sama sebagai penegak hukum, mereka perlu bekerja berdampingan. Penuntut menggantungkan diri kepada kepolisian untuk membongkar bukti-bukti dan kesaksian dalam sidang.

Dengan hubungan yang dekat itu, maka "tuntutan pidana bukanlah mekanisme untuk pertanggungjawaban yang ideal."

Di samping itu, penggunaan kekuatan berlebihan telah menjadi bagian dari tugas kepolisian dan dalam banyak kasus tindakan itu sah - misalnya, untuk membela diri atau agar tidak membahayakan orang lain.

Baca juga: Usai Kematian George Floyd, Juragan Toko Tak Mau Panggil Polisi Lagi

Terlindung dari tuntutan

Para korban dan keluarga hanya mempunyai opsi menggugat polisi atas kerugian yang ditimbulkan melewati pengadilan sipil, tetapi menurut Neily, "pintu pengadilan sering kali ditutup" untuk pilihan itu atas landasan yang disebut sebagai "imunitas memenuhi syarat".

Prinsip itu membentengi pejabat publik dari tuntutan hukum jika mereka melanggar hak-hak orang lain, kecuali korban memiliki "hak-hak yang tidak bisa dimungkiri secara jelas".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com