Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kematian George Floyd, Selain Derek Chauvin, 3 Polisi Lainnya Juga Didakwa

Kompas.com - 04/06/2020, 11:32 WIB
Miranti Kencana Wirawan

Penulis

MINNESOTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut mendakwa tiga polisi selain Derek Chauvin pada Rabu (3/6/2020) dalam kasus kematian George Floyd. 

Dakwaan itu sebagaimana dilansir The Associated Press, merupakan yang terberat dalam mendakwa petugas polisi sebagai pusat kasus.

Dakwaan itu juga memberikan kemenangan bagi para pendemo protes yang telah memenuhi ruas-ruas jalan dari berbagai wilayah untuk melawan kebrutalan polisi dan ketidakadilan rasial.

Dakwaan paling serius dilayangkan pada Derek Chauvin, yang tertangkap dalam video tampak menindih leher Floyd dengan lututnya dan kini harus membela dirinya melawan tuduhan pembunuhan tingkat kedua.

Baca juga: Polisi Derek Chauvin yang Tindih George Floyd Dijerat Pasal Pembunuhan Berlapis

Tiga petugas polisi lainnya didakwa dengan dakwaan membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan tersebut.

Keempat polisi itu telah dipecat pekan lalu. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dipenjara sampai empat dekade di penjara. 

Chauvin sendiri didakwa dengan pasal pembunuhan tingkat dua yaitu Chauvin diduga menyebabkan kematian Floyd dengan tidak sengaja di mana dia juga melakukan kejahatan lain yaitu serangan tingkat tiga.

Chauvin sebelumnya didakwa dengan dakwaan pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan tidak direncana tingkat kedua, kedua dakwaan itu masih dikenakan padanya.

Baca juga: Derek Chauvin, Polisi yang Tindih Leher George Floyd, Diperiksa Tiap 15 Menit

Dakwaan itu bisa membawanya dihukum selama 40 tahun penjara dibandingkan dengan maksimum hukuman 25 tahun penjara untuk pembunuhan tingkat tiga.

Petugas lain, Thomas Lane, J. Kueng dan Tou Thao menghadapi hukuman maksimum yang sama karena mereka dianggap telah membantu dan bersekongkol.

Ketiga pria itu ditahan pada Rabu malam (3/6/2020) ada pun Chauvin ditangkap pada minggu lalu dan masih ditahan.

Baca juga: Derek Chauvin, Polisi Penindih Leher George Floyd, Dipindah ke Penjara Berkeamanan Maksimum

Berbagai dakwaan terhadap setiap petugas itu akan menawarkan lebih banyak opsi kepada juri untuk menemukan bahwa mereka bersalah.

Dakwaan itu selama ini dicari oleh Jaksa Agung Minnesota, Keith Ellison. Dia menyebut protes akibat kematian George Floyd itu dramatis dan perlu. Dia juga mengatakan bahwa semestinya Floyd ada di sini dan (sayangnya) dia tidak ada.

'Hidupnya sangat berharga dan kami mencari keadilan," ungkap Ellison, yang memperingatkan bahwa memenangkan vonis akan sulit dan mengatakan bahwa tekanan publik tidak akan memengaruhi keputusannya.

Baca juga: Istri Derek Chauvin, Polisi yang Tindih Leher George Floyd, Ajukan Cerai

Ratusan pengunjuk rasa berada di Washington Square, kota New York ketika dakwaan itu diumumkan.

Seorang pemrotes bernama Jonathan Roldan merespons dakwaan, "Itu tidak cukup."
Dia bersikeras para polisi itu semestinya didakwa sejak awal.

"Saat ini kami masih turun ke jalan karena tidak cukup mereka hanya ditangkap. Perlu ada perubahan sistematis," ujarnya.

Baca juga: Ajukan Cerai, Istri Derek Chauvin Berniat Ganti Nama

Ben Crump, seorang pengacara keluarga Floyd menyebut dakwaan itu sebagai momen pahit dan sebuah langkah maju yang signifikan menuju keadilan.

Crump mengatakan bahwa Ellison telah memberitahu keluarga Floyd bahwa dia akan melanjutkan penyelidikan atas kematian George Floyd dan meningkatkan dakwaan menjadi pembunuhan tingkat pertama jika diminta.

Langkah yang dilakukan para jaksa penuntut itu belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah Amerika modern.

Baca juga: Apa yang Terjadi dalam 30 Menit Momen Terakhir Hidup George Floyd?

Di seluruh negeri 'Paman Sam' itu, sebanyak 9.000 orang telah ditangkap dari peristiwa kerusuhan. Sebanyak 12 angka kematian dilaporkan.

Minnesota kini kembali membuka penyelidikan terhadap hak-hak sipil, untuk mencari tahu apakah Minneapolis Police Department (MPD) punya pola diskriminasi terhadap minoritas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com