WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Twitter pada Jumat (29/5/2020) menandai twit Presiden Donald Trump tentang George Floyd sebagai "glorifikasi kekerasan".
Platform media sosial berlogo burung itu mengatakan twit Presiden Amerika Serikat (AS) tersebut melanggar aturan, tetapi tidak akan dihapus.
Trump di Twitter-nya menulis, militer sedang dikirim ke lokasi kerusuhan guna membantu kepolisian berjuang mengendalikan massa.
Baca juga: Kematian George Floyd Picu Kerusuhan Minneapolis, Kantor Polisi Dibakar, Toko-toko Dijarah
....These THUGS are dishonoring the memory of George Floyd, and I won’t let that happen. Just spoke to Governor Tim Walz and told him that the Military is with him all the way. Any difficulty and we will assume control but, when the looting starts, the shooting starts. Thank you!
— Donald J. Trump (@realDonaldTrump) May 29, 2020
Demonstran mengamuk karena kematian seorang pria kulit hitam bernama George Floyd. Ia tewas usai lehernya diinjak polisi, ketika ditahan atas dugaan pemakaian uang palsu.
"Ketika penjarahan dimulai, penembakan dimulai, Terima kasih!" tulis Trump yang mengacu pada bagaimana penegakan hukum akan menangani insiden tersebut.
"Twit ini melanggar Aturan Twitter tentang glorifikasi kekerasan. Namun, Twitter telah menentukan bahwa ini mungkin kepentingan publik sehingga twit tetap dapat diakses," demikian tanggapan Twitter.
Hal ini dilakukan Twitter usai dua twit Trump sebelumnya tentang metode mail-in ballots dalam pemungutan suara di pemilu AS 2020 dilabeli cek fakta karena disinformasi, dan langsung dikecam oleh Trump.
Menurut Trump, hal itu membuat Twitter seperti penerbit tradisional karena mengambil tanggung jawab atas materi apa pun yang mereka berikan.
Baca juga: Trump Keluarkan Perintah Eksekutif Usai Ribut dengan Twitter, Ini Isinya
Presiden ke-45 AS itu pada Kamis (28/5/2020) waktu setempat lalu mengeluarkan perintah eksekutif tentang media sosial.
Setelah perintah eksekutif ini diberlakukan, platform media sosial seperti Twitter dan Facebook bisa dituntut secara hukum.
Trump mengatakan, peraturan diperlukan karena perusahaan media sosial itu bukan lagi forum netral tetapi terlibat dalam "aktivitas politik."
Menurut Trump, platform semacam itu memiliki "kekuatan tidak terbatas untuk menyensor, membatasi... hampir semua bentuk komunikasi antara warga negara."
"Kita tidak bisa membiarkan itu terjadi," katanya dikutip dari AFP Jumat (29/5/2020).
"Terutama ketika mereka melakukan apa yang mereka lakukan, karena mereka melakukannya dengan salah, mereka memiliki sudut pandang."
Baca juga: Kicauannya Dilabeli Twitter, Trump Ancam Tutup Media Sosial
Menurut Trump, perintah eksekutifnya bertujuan "menegakkan kebebasan berbicara dan hak-hak rakyat Amerika."
Namun sebelum perintah eksekutif ini berlaku, Trump menyadari akan ditentang di pengadilan oleh kubu oposisi.
Oposisi mengatakan, tujuan Trump adalah untuk menjinakkan platform media sosial agar memudahkan dirinya menjadi raksasa politik terbesar senegara.
Baca juga: Pertama Kalinya, Twitter Beri Twit Trump Peringatan Cek Fakta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.