Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sah! Undang Undang Keamanan Baru untuk Hong Kong Diresmikan Parlemen China

Kompas.com - 28/05/2020, 15:36 WIB
Miranti Kencana Wirawan

Penulis

Sumber BBC

BEIJING, KOMPAS.com - Parlemen China telah mengesahkan Undang Undang Kemananan baru untuk Hong Kong. Segala bentuk pelemahan atau meremehkan otoritas Beijing di wilayah itu akan dianggap sebagai suatu kriminalitas.

Dilansir BBC, RUU yang kini beralih ke kepemimpinan senior China menimbulkan keprihatinan mendalam di antara mereka yang mengatakan hal itu bisa mengakhiri status unik Hong Kong.

Hal itu juga memperlihatkan China menerapkan badan keamanannya sendiri di Hong Kong untuk pertama kalinya.

Langkah itu telah memicu gelombang baru protes anti-China.

Bentrokan kembali terjadi pada Rabu kemarin, ketika parlemen Hong Kong mendebat tentang perbedaan Undang Undang yang akan memidanakan siapa saja yang tak menghormati lagu kebangsaan China.

Baca juga: Menlu AS: Hong Kong Tak Lagi Otonom dari China

Ratusan orang ditangkap dari bentrokan itu. Tim keamanan masih mengontrol ketat pada Kamis (28/5/2020) saat perdebatan di Dewan Legislatif berlanjut.

Pada Rabu (27/5/2020), Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo mengatakan bahwa Hong Kong tidak lagi bisa memiliki "tingkat otonomi yang tinggi" dari daratan utama China.

Itu berarti bahwa Hong Kong tidak pantas diperlakukan berbeda dari China di bawah hukum AS.

Deklarasi ini dapat memiliki implikasi besar bagi status pusat perdagangan Hong Kong dan kemungkinan akan membuat Beijing murka.

Kongres Rakyat Nasional (NPC) melakukan pertemuan dengan Beijing pada pekan ini setelah dua bulan tertunda karena virus corona.

Baca juga: Polisi Tembakkan Peluru Merica dalam Demonstrasi di Hong Kong

RUU ini sekarang disahkan oleh Komite Tetap Partai Komunis dan dapat menjadi Undang Undang pada Agustus 2020.

Detil lengkap dari RUU tersebut belum diketahui, tetapi akan mengkriminalkan beberapa tindakan seperti:

Pemisahan diri - memisahkan diri dari negara itu.

Subversi - melemahkan atau meremehkan kekuasaan atau otoritas pemerintah pusat (China).

Terorisme - menggunakan kekerasan atau intimidasi terhadap orang-orang.

Kegiatan oleh pasukan asing yang mengganggu di Hong Kong.

Itu artinya, China berpotensi untuk menerapkan Lembaga Penegakan Hukum sendiri di Hong Kong sejajar dengan lembaga di kota itu.

Pihak berwenang di Hong Kong bersikeras bahwa Undang Undang itu penting untuk mengatasi meningkatnya kekerasan dan "terorisme", dan bahwa penduduk wilayah itu tidak perlu takut karenanya.

Para kritikus khawatir hal itu dapat menyebabkan warga Hong Kong dituntut bahkan 'berkurang' karena mengkritik kepemimpinan mereka atau pemerintah China dengan bergabung dalam demonstrasi atau menggunakan hak mereka saat ini di bawah Undang Undang setempat.

Baca juga: Jelang Pembahasan RUU Lagu Kebangsaan, Hong Kong Tingkatkan Jumlah Polisi di Jalan

 

Kenapa China lakukan ini semua?

Hong Kong sebelumnya dikembalikan kepada China dari kolonial Inggris pada 1997 namun dalam persetujuan unik, sebuah konstitusi kecil yang disebut Hukum Dasar atau prinsip "satu negara dua sistem".

Pihak daratan utama China harus melindungi beberapa kebebasan di Hong Kong seperti kebebasan berkumpul dan berbicara, peradilan yang independen dan beberapa hak-hak demokratis, semuanya tak dimiliki oleh bagian lain di daratan utama China.

Di bawah perjanjian yang sama, Hong Kong juga harus membuat hukum keamanan nasional sendiri yang diatur pada Pasal 23 Undang Undang Dasar.

Namun UU yang tak populer berarti tidak pernah dilakukan. Pemerintah telah mencobanya pada 2003 namun harus mundur setelah protes muncul.

Kemudian, tahun lalu, protes atas Undang Undang ekstradisi berubah menjadi kekerasan dan berkembang menjadi gerakan anti-China dan pro-demokrasi yang lebih luas.

Oleh sebab itulah, karena China ingin menghindari terulangnya kerusuhan itu, mereka mengesahkan Undang Undang Keamanan baru untuk Hong Kong.

Baca juga: Protes UU Keamanan Nasional, Demonstran Hong Kong Minta Merdeka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com