Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Umpat Polisi Terkait Virus Corona, WNI Diadili di Singapura

Kompas.com - 16/05/2020, 10:01 WIB
Ericssen,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SINGAPURA, KOMPAS.com – Tan Han Yong duduk di kursi pesakitan pengadilan menghadapi dua pasal dakwaan yang disidangkan kepadanya.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Singapura ini didakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap polisi Singapura.

Channel News Asia melaporkan Jumat malam (15/5/2020), lansia berusia 76 tahun ini didakwa mengumpat dua orang polisi pada 17 April lalu.

Baca juga: WNI di Australia Harus Bayar Rp 300.000 untuk Surat Jalan ke Indonesia

Kejadian bermula ketika petugas Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM) melakukan inspeksi ke asrama pekerja asing di Kampong Ampat, distrik MacPherson, Singapura Tengah.

Inspeksi dilakukan ketika itu karena meningkatnya jumlah pekerja asing yang terpapar virus corona di asrama tempat tinggal mereka.

Tan yang menjabat sebagai direktur asrama disebut bertindak agresif terhadap petugas yang terpaksa memanggil polisi untuk meminta bantuan.

Kedatangan polisi malahan membuat Tan semakin berang. Dia mengumpat kedua aparat itu dengan kosakata kasar dalam Bahasa Mandarin dan Hokkien.

Walau sudah diperingatkan berkaili-kali untuk menghentikan umpatannya, terdakwa disebut tetap melontarkan kata kotor.

Akhirnya polisi membekuk Tan dan membawanya ke Kantor Kepolisian Pusat, di mana Tan kembali melayangkan umpatan kasarnya.

Pengusaha ini menyatakan tidak bersalah. Dia juga tidak berencana mengaku bersalah di pengadilan.

Baca juga: Singapura Tunda Keberangkatan Jemaah Haji sampai 2021, Indonesia Belum Pasti

“Saya adalah seorang pengusaha. Saya tidak pernah menggunakan bahasa kasar itu dalam hidup saya.” ucap si WNI.

Tan berencana menunjuk pengacara untuk menangani kasusnya. Ini adalah pertama kalinya dia berurusan dengan penegak hukum negeri “Singa”.

WNI ini juga menyatakan dia yang mengundang petugas kementerian untuk memeriksa asrama yang dia kelola.

“Saya yang mengundang mereka. Saya tidak menghalangi. Saya adalah bos dari asrama ini. Saya tidak pernah tidak kooperatif dengan pemerintah Singapura.” bela Tan.

Jaksa mengatakan Tan berpotensi menghadapi dakwaan lain yaitu menghalangi inspeksi petugas kementerian dalam menghadapi wabah Covid-19.

Sidang akan dilanjutkan pada 22 Mei. Tan terancam dijatuhi hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga 5.000 dollar Singapura (sekitar Rp 52 juta), atau kombinasi kedua hukuman.

Baca juga: Keluar Rumah Ketika Diisolasi, Pilot AS Dibui 4 Minggu di Singapura

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com