Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Umpat Polisi Terkait Virus Corona, WNI Diadili di Singapura

Kompas.com - 16/05/2020, 10:01 WIB
Ericssen,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SINGAPURA, KOMPAS.com – Tan Han Yong duduk di kursi pesakitan pengadilan menghadapi dua pasal dakwaan yang disidangkan kepadanya.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Singapura ini didakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap polisi Singapura.

Channel News Asia melaporkan Jumat malam (15/5/2020), lansia berusia 76 tahun ini didakwa mengumpat dua orang polisi pada 17 April lalu.

Baca juga: WNI di Australia Harus Bayar Rp 300.000 untuk Surat Jalan ke Indonesia

Kejadian bermula ketika petugas Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM) melakukan inspeksi ke asrama pekerja asing di Kampong Ampat, distrik MacPherson, Singapura Tengah.

Inspeksi dilakukan ketika itu karena meningkatnya jumlah pekerja asing yang terpapar virus corona di asrama tempat tinggal mereka.

Tan yang menjabat sebagai direktur asrama disebut bertindak agresif terhadap petugas yang terpaksa memanggil polisi untuk meminta bantuan.

Kedatangan polisi malahan membuat Tan semakin berang. Dia mengumpat kedua aparat itu dengan kosakata kasar dalam Bahasa Mandarin dan Hokkien.

Walau sudah diperingatkan berkaili-kali untuk menghentikan umpatannya, terdakwa disebut tetap melontarkan kata kotor.

Akhirnya polisi membekuk Tan dan membawanya ke Kantor Kepolisian Pusat, di mana Tan kembali melayangkan umpatan kasarnya.

Pengusaha ini menyatakan tidak bersalah. Dia juga tidak berencana mengaku bersalah di pengadilan.

Baca juga: Singapura Tunda Keberangkatan Jemaah Haji sampai 2021, Indonesia Belum Pasti

“Saya adalah seorang pengusaha. Saya tidak pernah menggunakan bahasa kasar itu dalam hidup saya.” ucap si WNI.

Tan berencana menunjuk pengacara untuk menangani kasusnya. Ini adalah pertama kalinya dia berurusan dengan penegak hukum negeri “Singa”.

WNI ini juga menyatakan dia yang mengundang petugas kementerian untuk memeriksa asrama yang dia kelola.

“Saya yang mengundang mereka. Saya tidak menghalangi. Saya adalah bos dari asrama ini. Saya tidak pernah tidak kooperatif dengan pemerintah Singapura.” bela Tan.

Jaksa mengatakan Tan berpotensi menghadapi dakwaan lain yaitu menghalangi inspeksi petugas kementerian dalam menghadapi wabah Covid-19.

Sidang akan dilanjutkan pada 22 Mei. Tan terancam dijatuhi hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga 5.000 dollar Singapura (sekitar Rp 52 juta), atau kombinasi kedua hukuman.

Baca juga: Keluar Rumah Ketika Diisolasi, Pilot AS Dibui 4 Minggu di Singapura

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pemukim Yahudi Incar Tanah di Tepi Pantai Gaza: Ini Tuhan Berikan kepada Kami

Pemukim Yahudi Incar Tanah di Tepi Pantai Gaza: Ini Tuhan Berikan kepada Kami

Global
Rangkuman Hari Ke-764 Serangan Rusia ke Ukraina: Zelensky Desak Mike Johnson | Rusia Klaim Punya Bukti Ukraina Terlibat Penembakan Konser

Rangkuman Hari Ke-764 Serangan Rusia ke Ukraina: Zelensky Desak Mike Johnson | Rusia Klaim Punya Bukti Ukraina Terlibat Penembakan Konser

Global
Mahasiswi Indonesia di Jerman Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Bus 

Mahasiswi Indonesia di Jerman Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Bus 

Global
Pejabat AS Sedang Debatkan Kentang Termasuk Sayuran atau Bukan

Pejabat AS Sedang Debatkan Kentang Termasuk Sayuran atau Bukan

Global
Kekerasan Geng di Haiti Tewaskan 1.500 Orang dalam 3 Bulan

Kekerasan Geng di Haiti Tewaskan 1.500 Orang dalam 3 Bulan

Global
Bus Terjun ke Jurang di Afrika Selatan, 45 Orang Tewas, Hanya Gadis 8 Tahun yang Selamat

Bus Terjun ke Jurang di Afrika Selatan, 45 Orang Tewas, Hanya Gadis 8 Tahun yang Selamat

Global
Rusia Klaim Punya Bukti Pelaku Penembakan Konser Moskwa Terkait dengan Ukraina

Rusia Klaim Punya Bukti Pelaku Penembakan Konser Moskwa Terkait dengan Ukraina

Global
Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Pastikan Bantuan Kemanusiaan Sampai Gaza 

Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Pastikan Bantuan Kemanusiaan Sampai Gaza 

Global
[POPULER GLOBAL] Korban Suplemen di Jepang Bertambah | Padmarajan 238 Kali Kalah di Pemilu

[POPULER GLOBAL] Korban Suplemen di Jepang Bertambah | Padmarajan 238 Kali Kalah di Pemilu

Global
Atas Usul Indonesia, UNESCO Akui Idul Fitri dan Idul Adha Jadi Hari Besar Keagamaan

Atas Usul Indonesia, UNESCO Akui Idul Fitri dan Idul Adha Jadi Hari Besar Keagamaan

Global
Dampak Penembakan Konser Moskwa, Etnis Tajik Alami Rasialisme di Rusia

Dampak Penembakan Konser Moskwa, Etnis Tajik Alami Rasialisme di Rusia

Global
Putin Tak Berencana Kunjungi Keluarga Korban Penembakan Konser Moskwa

Putin Tak Berencana Kunjungi Keluarga Korban Penembakan Konser Moskwa

Global
WHO Soroti Peningkatan Cyberbullying, Pengaruhi 1 dari 6 Anak Sekolah

WHO Soroti Peningkatan Cyberbullying, Pengaruhi 1 dari 6 Anak Sekolah

Global
TikTok Larang Influencer Australia Promosikan Produk Kantong Nikotin

TikTok Larang Influencer Australia Promosikan Produk Kantong Nikotin

Global
Otoritas Palestina Umumkan Kabinet Baru, Respons Seruan Reformasi

Otoritas Palestina Umumkan Kabinet Baru, Respons Seruan Reformasi

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com