Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluar Rumah Ketika Diisolasi, Pilot AS Dibui 4 Minggu di Singapura

Kompas.com - 13/05/2020, 12:05 WIB
Ericssen,
Miranti Kencana Wirawan

Tim Redaksi

SINGAPURA, KOMPAS.com – Brian Dugan Yeargan dijebloskan ke penjara selama 4 minggu oleh Pengadilan Singapura setelah terbukti bersalah melanggar peraturan isolasi Covid-19.

Dilansir Straits Times, Pilot berusia 44 tahun itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah meninggalkan hotel tempat dia diisolasi pada 5 April lalu.

Padahal Yeargan telah diperintahkan tidak boleh meninggalkan Hotel Crowne Plaza, Changi selama 2 minggu terhitung mulai 3 April, sejak dia tiba di negeri “Singa” dari Australia.

Yang ada, pria berkebangsaan Amerika Serikat itu malah melenggang menggunakan MRT menuju ke pusat kota untuk membeli kebutuhan pribadinya di pusat perbelanjaan di daerah Chinatown.

Tercatat pelaku menghabiskan total 3 jam berada di luar hotel.

Yeargan adalah orang ketiga yang dijatuhi hukuman penjara di Singapura karena melanggar peraturan isolasi untuk menghadapi wabah virus corona.

Baca juga: Angka Kasus Komunal Covid-19 Menurun, Lockdown Parsial Singapura Tunjukkan Hasil

Para pelanggar lain

Pelanggar pertama adalah seorang warga Singapura bernama Alan Tham Xiang Sheng. Pria berusia 34 tahun ini dibui selama 6 minggu mulai 30 April setelah terbukti berkeliaran di luar setelah tiba di Singapura dari kunjungan ke Myanmar akhir Maret lalu.

Bukannya langsung pulang ke kediamannya seperti yang diperintahkan, Alan justru mengunjungi pacarnya dan kemudian menghabiskan waktu menyantap makan siang di terminal 3 Bandara Changi.

Pelanggar juga diketahui sempat menukarkan uangnya di tempat penukaran uang di Peninsula Plaza, pusat perbelanjaan di jantung kota.

 

Setelah pulang ke rumah sejenak, pengusaha bisnis daring ini kembali meninggalkan apartemen untuk menyantap makan malam di luar rumah. Luar biasanya, dia mengunggah makanan santapannya ke media sosial Facebook.

Baca juga: Riset Universitas di Singapura: Wabah Covid-19 di Indonesia Berakhir 7 Oktober 2020

Alan dalam pembelaannya menyebut dia tidak tahu bahwa peraturan isolasinya dimulai tepat ketika dia tiba di Singapura. Pembelaan ini ditolak mentah-mentah oleh pengadilan.

Warga Singapura lain bernama Chong Chun Wah menjadi pelaku kedua yang harus menginap di hotel prodeo.

Pria berusia 47 tahun ini dijatuhi hukuman penjara selama 5 minggu pada 7 Mei lalu setelah tertangkap basah ketika sidak sedang keluar rumah untuk membeli makanan

Chong telah diperintahkan untuk mengisolasi diri selama 2 minggu karena kepulanganya dari Batam, pada pertengahan Maret lalu.

Tercatat masih ada sejumlah terdakwa lain yang sedang menghadapi persidangan karena nekat meninggalkan apartemen atau hotel tempat isolasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com