RIVERS, KOMPAS.com - Otoritas negara bagian di Nigeria telah merobohkan 2 hotel yang diduga melanggar aturan lockdown untuk mencegah penyebaran virus corona.
Gubernur Negara Bagian Rivers, Nyesom Wike, menyaksikan langsung penghancuran Hotel Edemete dan Prodest Home pada Minggu (10/5/2020).
Ia mengatakan, operator hotel telah melanggar perintah karena hotel harus tutup selama lockdown.
Baca juga: Tentara Nigeria Tembak Mati Seorang Warga yang Protes Aturan Lockdown
Wike juga mengungkapkan, orang-orang yang positif Covid-19 telah ditemukan di seluruh negara bagian Nigeria. Namun, dia tidak menyebut ada pengunjung positif corona yang menginap di salah satu hotel yang dihancurkan itu.
Dilansir dari BBC Senin (11/5/2020), manajer kedua hotel telah ditangkap, tetapi pemilik Prodest Home membantah hotelnya dibuka.
"Hotel itu tidak beroperasi dan 70 persen staf telah diliburkan. Hanya ada 3 orang di dalam," kata Gogorobari Promise Needam dikutip dari BBC.
"(Petugas) datang dan meminta suap, mereka mengatakan akan membiarkan kami beroperasi jika kami memberi mereka uang, tetapi kami mengatakan tidak beroperasi sehingga tidak punya uang," terangnya.
Baca juga: Dua Minggu Lockdown, Penegak Hukum Nigeria Tembak Mati 18 Orang
Pemerintah negara bagian Rivers membantah tuduhan tersebut. Rivers hingga Senin memiliki 15 kasus aktif virus corona dan 2 pasien telah meninggal dunia.
Sementara itu di Nigeria secara keseluruhan tercatat ada lebih dari 4.300 kasus Covid-19, dengan pusat perekonomian Lagos yang terparah terkena dampaknya.
Namun lockdown yang diterapkan di sana dan di beberapa negara bagian lain, telah dicabut sebagian pada akhir Maret.
Baca juga: Menari dan Bergoyang, RS Nigeria Coba Sembuhkan Pasien Covid-19 Secara Spiritual
Dilansir dari BBC, pakar hukum mengatakan bahwa tindakan gubernur itu dapat dituntut di pengadilan.
Akan tetapi pemerintah negara bagian mengatakan, Wike telah menandatangani perintah eksekutif yang memberinya kewenangan untuk menerapkan lockdown.
Pengacara Ahmed Abass dalam wawancara dengan BBC menerangkan, perintah eksekutif itu tidak memberikan kewenangan kepada gubernur untuk merobohkan bangunan.
Baca juga: Profesor asal Universitas Jember Indonesia Tertahan di Nigeria karena Wabah Virus Corona
"Perintah eksekutif dibuat oleh presiden atau gubernur sebagai kelanjutan dari undang-undang yang ada," katanya.
"Apa yang seharusnya (Tuan Wike) lakukan adalah menangkap (pemilik hotel), membawa mereka ke pengadilan, dan pengadilan akan menuntut mereka."
Abass menggambarkan tindakan gubernur sebagai "kecerobohan eksekutif dan penyalahgunaan jabatan."
Baca juga: Jamu Obat Covid-19 Madagaskar Banjir Pesanan meski Belum Terbukti Manjur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.