KOMPAS.com - Tiga jenazah awak kapal atau anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal berbendera China dibuang ke laut.
Padahal, rekan-rekan mereka telah memohon kepada kapten kapal untuk menyimpan jenazah agar bisa dimakamkan dengan layak.
Pengalaman pahit itu, sulit dilupakan para ABK yang kini tengah berada di Busan, Korea Selatan.
Baca juga: Kisah ABK Indonesia di Kapal China, Tidur Hanya 3 Jam dan Makan Umpan Ikan
"Kami sudah ngotot, tapi kami tidak bisa memaksa, wewenang dari dia [kapten kapal] semua," kata NA, salah satu ABK kapal Long Xing 629 kepada BBC News Indonesia, Kamis (7/5/2020).
"Mereka beralasan, kalau mayat dibawa ke daratan, semua negara akan menolaknya," tambah NA.
Rekan NA, MY menyebut mereka hanya ingin menguburkan teman mereka dengan layak.
"(Akhirnya) Kami mandikan, shalati dan baru 'dibuang'," sebut MY.
Baca juga: ABK Indonesia di Costa Smeralda: 84 Positif Covid-19, 143 Dipulangkan
Koordinator ILO Asia Tenggara untuk Proyek Perikanan, Abdul Hakim mengatakan proses pelarungan atau sea burial diatur dalam ILO Seafarers Regulation.
Aturan itu memperbolehkan kapten kapal memutuskan untuk melarung jenazah dalam beberapa kondisi.
Di antaranya, jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah, sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal.
Baca juga: Bebas Covid-19, 60 ABK Indonesia di Hamburg Dipulangkan ke Tanah Air
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.