Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Hapus Hukuman Cambuk

Kompas.com - 26/04/2020, 22:39 WIB
Miranti Kencana Wirawan

Penulis

RIYADH, KOMPAS.com - Arab Saudi menghentikan hukuman cambuk menurut sebuah dokumen dari pengadilan tinggi kerajaan yang dilaporkan Reuters pada Jumat (24/4/2020).

Keputusan itu diambil oleh Komisi Umum untuk Mahkamah Agung pada bulan ini. Dan mempertimbangkan hukuman lain seperti penjara atau pun denda atau keduanya.

"Keputusan itu merupakan perpanjangan dari reformasi hak asasi manusia yang diperkenalkan di bawah arahan Raja Salman dan pengawasan langsung Pangeran Mahkota Mohammed Bin Salman," kata dokumen itu.

Baca juga: Covid-19, Raja Salman Perintahkan Pengurangan Jam Malam di Arab Saudi Kecuali di Mekah

Hukum cambuk telah diterapkan untuk menghukum berbagai kejahatan di Arab Saudi.

Tanpa sistem hukum yang dikodifikasikan untuk teks-teks yang membentuk syariah, atau hukum Islam, hakim individu memiliki keleluasaan untuk menafsirkan teks-teks agama dan menghasilkan hukuman sendiri.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah mendokumentasikan kasus-kasus sebelumnya di mana hakim Saudi telah menghukum para penjahat dengan hukuman cambuk karena berbagai pelanggaran, termasuk mabuk dan pelecehan publik.

Baca juga: Covid-19 Belum Reda, Mufti Arab Saudi Imbau Shalat Tarawih dan Shalat Id di Rumah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com