Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Negara Mulai Tuntut China soal Penyebaran Covid-19

Kompas.com - 22/04/2020, 17:35 WIB
Miranti Kencana Wirawan

Editor

KOMPAS.com - Gugatan hukum muncul di Florida, Amerika Serikat (AS), menuntut Pemerintah China untuk memberikan ganti-rugi terkait dengan penyebaran Covid-19. Hal serupa juga terjadi di beberapa negara termasuk Australia.

Gugatan class-action yang didukung ribuan warga AS itu ditangani sebuah firma hukum bernama Berman Law Group di Miami.

Firma hukum tersebut menyebutkan gugatan ini ingin menuntut ganti-rugi miliaran dolar bagi para korban Covid-19 akibat kelalaian China.

Mereka menyebut Pemerintah China telah gagal mencegah penyebaran Covid-19 sehingga kini menimbulkan masalah di seluruh dunia.

"Padahal, mereka memiliki kemampuan untuk menghentikan penyebaran virus ini di tahap awal," kata firma hukum tersebut.

Firma hukum ini bertekad untuk "memperjuangkan hak-hak rakyat dan pengusaha di Florida serta di AS yang kini sakit atau harus merawat orang sakit, mengalami kesulitan keuangan, dan terpaksa mengalami kepanikan, pembatasan sosial dan isolasi" akibat Covid-19.

Gugatan cass-action terpisah atas nama pengusaha di Las Vegas juga sudah didaftarkan. Mereka menuntut ganti-rugi miliaran dolar ke Pemerintah China.

Gugatan di Las Vegas ini menyebutkan bahwa Pemerintah China semestinya membagi informasi awal mengenai virus ini, namun mereka malah mengintimidasi dokter, ilmuwan, jurnalis dan praktisi hukum sembari membiarkan Covid-19 menyebar luas.

Seperti diberitakan berbagai media, pada 2 Januari 2020, pihak berwenang di China "mempermalukan" delapan orang dokter dalam siaran TV nasional. Kedelapan orang ini dituduh sebagai, "penyebar hoaks".

Menurut laporan investigasi kantor berita Associated Press pekan lalu, Kepala Komisi Kesehatan Nasional China, Ma Xiaowei telah memaparkan adanya "situasi parah dan kompleks" dalam sebuah rapat bersama pejabat medis tingkat provinsi pada 14 Januari.

Ma Xiaowei bahkan membandingkan situasi ini dengan penyebaran virus SARS pada 2003.

Namun baru pada tanggal 20 Januari Presiden Xi Jinping mengumumkan kemungkinan adanya pandemi virus corona ini.

Baca juga: Australia Lockdown, Kanguru Lompat-lompat Jelajahi Kota

Di Eropa

Sementara itu, Henry Jackson Society, sebuah lembaga pemikir di Inggris, menyatakan Pemerintah China harus bertanggung jawab atas pandemi Covid-19 karena adanya upaya menutup-nutupi masalah pada tahap awal.

Mereka berpendapat, negara-negara G-7 bisa menggugat ganti-rugi ke China sebesar 3,2 triliun pound atau sekitar Rp 61 ribu triliun.

Mantan bos badan intelijen Inggris MI6 John Sawers mengungkap adanya informasi yang menyebutkan bahwa Pemeritah China menutupi permasalahan ini selama periode Desember 2019 dan Januari 2020.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com