SINGAPURA, KOMPAS.com – Singapura meluncurkan Undang-undang larangan berkumpul dan nongkrong, dalam upaya menangani virus corona yang sedang mewabah.
Parlemen Singapura pada Selasa sore (7/4/2020) meloloskan Rancangan Undang-undang (RUU) yang melarang segala bentuk aktivitas sosial seperti kumpul-kumpul dan nongkrong.
Undang-undang (UU) ini mencakup perkumpulan sosial sekecil apa pun baik yang dilakukan di rumah ataupun di tempat umum.
Hanya penghuni satu rumah yang diizinkan tetap berkumpul.
Baca juga: WNI Positif Corona di Singapura Bertambah 3, Total 32 Pasien Masih Dirawat
Menteri Kesehatan Gan Kim Yong menyampaikan, terbitnya UU ini merupakan salah satu upaya untuk menghentikan penambahan pasien Covid-19.
Gan akan diberikan wewenang khusus untuk melarang dan menghentikan segala bentuk perkumpulan hingga 6 bulan ke depan.
Selain itu pemerintah Negeri “Singa” juga memiliki kekuasaan untuk membatasi gerak-gerik warga hanya di lingkungan tempat tinggalnya.
Baca juga: Update WNI Pasien Covid-19 di Singapura: Ada 2 Kasus Baru dan 2 Pasien Sembuh
Tidak ketinggalan tempat-tempat umum yang masih diizinkan beroperasi seperti restoran, supermarket, dan toko-toko kebutuhan esensial lainnya akan ditutup jika tidak mengindahkan peraturan pemerintah.
UU ini dapat diperpanjang hingga setahun ke depan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi.
Baca juga: Cegah Corona, Singapura Wajibkan Pekerja WFH Selama Satu Bulan
Pemerintah Singapura tidak akan segan menindak hukum pelanggar UU ini.
Pelanggar pertama kali akan dijatuhi hukuman denda 10.000 dollar Singapura (sekitar Rp 113 juta), atau hukuman penjara maksimal 6 bulan, atau kombinasi kedua hukuman.
Jika diulangi akan didenda 20.000 dollar Singapura (sekitar Rp 226 juta), atau penjara maksimal 1 tahun, atau kombinasi keduanya.
Baca juga: Bertambah 2, WNI Positif Corona di Singapura Jadi 36 Orang
Gan kembali menegaskan agar warga hanya keluar meninggalkan rumah untuk keperluan penting atau darurat.
Warga diminta untuk menghindari kontak fisik dan mengenakan masker jika harus berinteraksi langsung.
Social distancing juga harus terus dilakukan antarindividu dengan jarak minimal 1 meter.
Baca juga: Langgar Social Distancing di Singapura, Penjara 6 Bulan Menanti