Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lawan Corona, Singapura Terbitkan UU Larangan "Nongkrong"

Kompas.com - 07/04/2020, 21:29 WIB
Ericssen,
Aditya Jaya Iswara

Tim Redaksi

SINGAPURA, KOMPAS.comSingapura meluncurkan Undang-undang larangan berkumpul dan nongkrong, dalam upaya menangani virus corona yang sedang mewabah.

Parlemen Singapura pada Selasa sore (7/4/2020) meloloskan Rancangan Undang-undang (RUU) yang melarang segala bentuk aktivitas sosial seperti kumpul-kumpul dan nongkrong.

Undang-undang (UU) ini mencakup perkumpulan sosial sekecil apa pun baik yang dilakukan di rumah ataupun di tempat umum.

Hanya penghuni satu rumah yang diizinkan tetap berkumpul.

Baca juga: WNI Positif Corona di Singapura Bertambah 3, Total 32 Pasien Masih Dirawat

Menteri Kesehatan Gan Kim Yong menyampaikan, terbitnya UU ini merupakan salah satu upaya untuk menghentikan penambahan pasien Covid-19.

Gan akan diberikan wewenang khusus untuk melarang dan menghentikan segala bentuk perkumpulan hingga 6 bulan ke depan.

Selain itu pemerintah Negeri “Singa” juga memiliki kekuasaan untuk membatasi gerak-gerik warga hanya di lingkungan tempat tinggalnya.

Baca juga: Update WNI Pasien Covid-19 di Singapura: Ada 2 Kasus Baru dan 2 Pasien Sembuh

Tidak ketinggalan tempat-tempat umum yang masih diizinkan beroperasi seperti restoran, supermarket, dan toko-toko kebutuhan esensial lainnya akan ditutup jika tidak mengindahkan peraturan pemerintah.

UU ini dapat diperpanjang hingga setahun ke depan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi.

Baca juga: Cegah Corona, Singapura Wajibkan Pekerja WFH Selama Satu Bulan

Pemerintah Singapura tidak akan segan menindak hukum pelanggar UU ini.

Pelanggar pertama kali akan dijatuhi hukuman denda 10.000 dollar Singapura (sekitar Rp 113 juta), atau hukuman penjara maksimal 6 bulan, atau kombinasi kedua hukuman.

Jika diulangi akan didenda 20.000 dollar Singapura (sekitar Rp 226 juta), atau penjara maksimal 1 tahun, atau kombinasi keduanya.

Baca juga: Bertambah 2, WNI Positif Corona di Singapura Jadi 36 Orang

Gan kembali menegaskan agar warga hanya keluar meninggalkan rumah untuk keperluan penting atau darurat.

Warga diminta untuk menghindari kontak fisik dan mengenakan masker jika harus berinteraksi langsung.

Social distancing juga harus terus dilakukan antarindividu dengan jarak minimal 1 meter.

Baca juga: Langgar Social Distancing di Singapura, Penjara 6 Bulan Menanti

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Viral Insiden Berebut Kursi dalam Kereta, Wanita Ini Tak Segan Duduki Penumpang Lain

Viral Insiden Berebut Kursi dalam Kereta, Wanita Ini Tak Segan Duduki Penumpang Lain

Global
7 Tahun Dikira Jantan, Kuda Nil di Jepang Ini Ternyata Betina

7 Tahun Dikira Jantan, Kuda Nil di Jepang Ini Ternyata Betina

Global
Perusahaan Asuransi AS Ungkap Pencurian Data Kesehatan Pribadi Warga AS dalam Jumlah Besar

Perusahaan Asuransi AS Ungkap Pencurian Data Kesehatan Pribadi Warga AS dalam Jumlah Besar

Global
China Kecam AS karena Tuduh Beijing Pasok Komponen ke Rusia untuk Perang di Ukraina

China Kecam AS karena Tuduh Beijing Pasok Komponen ke Rusia untuk Perang di Ukraina

Global
Serangan Udara Rusia di Odessa Ukraina Lukai 9 Orang Termasuk 4 Anak

Serangan Udara Rusia di Odessa Ukraina Lukai 9 Orang Termasuk 4 Anak

Global
AS Klaim Tak Terapkan Standar Ganda soal Israel dan HAM, Apa Dalihnya?

AS Klaim Tak Terapkan Standar Ganda soal Israel dan HAM, Apa Dalihnya?

Global
Kecelakaan 2 Helikopter Malaysia Jatuh Terjadi Usai Rotornya Bersenggolan

Kecelakaan 2 Helikopter Malaysia Jatuh Terjadi Usai Rotornya Bersenggolan

Global
Kata Raja dan PM Malaysia soal Tabrakan 2 Helikopter Angkatan Laut yang Tewaskan 10 Orang

Kata Raja dan PM Malaysia soal Tabrakan 2 Helikopter Angkatan Laut yang Tewaskan 10 Orang

Global
Arab Saudi Jadi Ketua Komisi Perempuan, Picu Kecaman Pegiat HAM

Arab Saudi Jadi Ketua Komisi Perempuan, Picu Kecaman Pegiat HAM

Global
Malaysia Minta Video Tabrakan 2 Helikopter Angkatan Laut Tak Disebarluaskan

Malaysia Minta Video Tabrakan 2 Helikopter Angkatan Laut Tak Disebarluaskan

Global
Puluhan Pengunjuk Rasa Pro-Palestina Ditangkap di Kampus-kampus AS

Puluhan Pengunjuk Rasa Pro-Palestina Ditangkap di Kampus-kampus AS

Global
Rangkuman Hari Ke-789 Serangan Rusia ke Ukraina: Situasi Garis Depan Ukraina | Perjanjian Keamanan

Rangkuman Hari Ke-789 Serangan Rusia ke Ukraina: Situasi Garis Depan Ukraina | Perjanjian Keamanan

Global
Secara Ekonomi, Cukup Kuatkah Iran Menghadapi Perang dengan Israel?

Secara Ekonomi, Cukup Kuatkah Iran Menghadapi Perang dengan Israel?

Internasional
AS Tak Mau Disebut Terapkan Standar Ganda pada Rusia dan Israel

AS Tak Mau Disebut Terapkan Standar Ganda pada Rusia dan Israel

Global
Serangan Israel ke Iran Sengaja Dibatasi Cakupannya

Serangan Israel ke Iran Sengaja Dibatasi Cakupannya

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com