Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Penyerangan Seksual Pada Anak Pramuka, Pastor Ini Dihukum 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/03/2020, 18:31 WIB
Miranti Kencana Wirawan

Penulis

Sumber BBC,AFP

 

LYON, KOMPAS.com - Dilansir dari media Perancis AFP, Seorang pastor katolik di Perancis dipecat dan divonis lima tahun penjara pada Senin (16/03/2020).

Dia dihukum setelah melakukan penganiayaan seksual terhadap bocah lelaki yang berada dalam asuhannya beberapa dekade lalu. 

Sebuah kasus yang mengguncang Gereja Perancis karena mengklaim bahwa sang pastor dilindungi dari penuntutan oleh atasannya.

Bernard Preynat (75) telah mengaku dalam persidangannya pada Januari silam di kota tenggara Lyon. Dia mengaku melakukan 'belaian' yang dia tahu dilarang setelah para korban bersaksi tentang pelanggaran yang dilakukannya.

Baca juga: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Kebanyakan Orang Dekat

Pada hari pertama persidangannya, dilansir dari BBC, Preynat mengatakan dia awalnya tidak melihat tindakannya sebagai 'kekerasan seksual', hanya memberikan belaian dan pelukan.

Dia mengaku kepada pengadilan bahwa bagaimana pun itu, interaksi yang sering terjadi di kamp pramuka pada akhir pekan itu memang membawanya pada kesenangan seksual.

Para korban berusia tujuh sampai 14 tahun ketiga dugaan kejahatan dilakukan antara 1971 dan 1991. Ketika itu, Preynat adalah pemimpin Pramuka di Lyon.

Jaksa Penuntut menuduh mantan pastor itu menghancurkan nyawa korban dan mengambil untung dari diamnya para orang tua korban dan hierarki gereja.

Baca juga: Fisik hingga Sosial, Begini Dampak Korban Kekerasan Seksual

Kelompok-kelompok korban telah lama menuduh atasan Preynat, Philippe Barbarin, menutupi penyiksaan itu. Preynat kini adalah mantan pastor Perancis paling senior yang tertangkap skandal pedofilia dalam beberapa tahun terakhir.

Barbarin, seorang konservatif setia yang menjadi Uskup Agung Lyon pada 2002 awalnya dijatuhi hukuman enam bulan pada Maret 2019 karena tidak melaporkan kejahatan yang dilakukan Preynat.

Namun, pada Januari, pengadilan banding membatalkan putusan bersalah. Dan mengatakan meski Barbarin seharusnya memberitahu pihak berwenang, dia tidak bertanggung jawab secara pidana atas kurangnya tindakannya.

Adapun Sri Paus Fransiskus kemudian menerima pernyataan undur diri Barbarin dari posisi sebagia Uskup Agung Perancis pada Jumat (06/03/2020) kemarin.

Baca juga: Kekerasan Seksual, Siapa Paling Rentan Menjadi Korban?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber BBC,AFP
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com