Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajah Italia dalam Karantina: Pernikahan dan Pemakaman Ditunda, Kerusuhan Merebak di Penjara

Kompas.com - 10/03/2020, 15:16 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber Reuters,AFP

 

ROMA, KOMPAS.com - Pemerintah Italia melalui Perdana Menteri Giuseppe Conte mengumumkan karantina di seluruh negeri sampai 3 April 2020. Karantina ini membawa sejumlah dampak di warga Italia.

Pembatasan perjalanan dilakukan di seluruh Italia mulai Selasa (10/3/2020). Pertemuan publik dilarang, pernikahan dan pemakaman juga ditangguhkan selama lebih dari tiga minggu.

Khusus untuk lembaga-lembaga keagamaan tetap buka, tapi masyarakat diminta menjaga jarak satu sama lain.

Kemudian bar dan restoran hanya diperbolehkan buka dari jam 6 pagi sampai 6 sore. Jarak antar pelanggan juga diatur, paling dekat 1 meter.

Sekolah dan universitas ditutup, kemudian tempat-tempat usaha didesak untuk meliburkan karyawannya.

Semua resor ski ditutup, bioskop, museum, klub malam, dan tempat-tempat serupa harus dihentikan operasionalnya sejak akhir pekan lalu.

Ajang-ajang olahraga akbar dari semua tingkatan dan cabor juga dihentikan, termasuk liga sepak bola Serie A.

Kecuali kompetisi olahraga yang diselenggarakan badan-badan internasional, masih diizinkan digelar tapi tanpa penonton.

Conte juga mendesak rakyatnya untuk tinggal di rumah.

Baca juga: Lockdown Italia di Tengah Virus Corona, Ini Aturan yang Perlu Diketahui

Karantina ini sebelumnya dilakukan di Italia bagian utara, dan kini diperluas ke seluruh populasi Negeri "Pizza".

Keterangan itu tertuang dalam dekrit yang ditandatangani Senin malam (9/3/2020) waktu setempat.

"Semua bentuk pertemuan di tempat-tempat umum atau situs-situs yang terbuka untuk umum, dilarang," demikian bunyi keterangan dekrit itu.

Dilansir dari kantor berita Reuters, dalam dekrit ini perjalanan dibatasi hanya untuk pekerjaan, keperluan mendesak, atau untuk alasan kesehatan.

Namun jika perjalanan ditujukan untuk kembali ke tempat tinggal, hal itu diizinkan.

Kereta api dan pesawat masih beroperasi masuk dan keluar dari Milan pada Senin, tapi dikenakan denda 200 euro (sekitar Rp 3,25 juta) bagi yang bepergian tanpa alasan jelas.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com