Kembali ke artikel
2
dari 4
Layar Penuh
Terdakwa teroris Brenton Tarrant akan dijatuhi vonis pada 24 Agustus 2020 setelah mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan 1 dakwaan terorisme.
(AP via ABC INDONESIA)