NEW BRUNSWICK, KOMPAS.com – Seorang wanita berusia 29 tahun menggunakan dokumen palsu untuk mendaftar sebagai siswa sekolah menengah atas (SMA) di New Jersey, AS.
Pihak berwenang setempat menyampaikan, wanita itu memberikan akta kelahiran palsu kepada pejabat distrik.
Upaya wanita tersebut rupanya berhasil. Dia terdaftar dan dapat menghadiri beberapa kelas selama empat hari di New Brunswick High School.
Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, aksinya itu ketahuan juga dan dikeluarkan dari sekolah, sebagaimana dilansir Associated Press, Jumat (27/1/2023).
Beberapa hari setelah dia ketahuan bahwa dokumennya palsu, wanita itu tetap mengirim pesan singkat kepada beberapa siswa.
Kini, wanita tersebut dilarang memasuki halaman sekolah di New Brunswick High School.
Para pejabat sekolah juga menyarankan para siswa untuk tidak menjalin kontak dengan wanita tersebut.
Sejauh ini, masih belum diketahui apa motif wanita itu sampai memalsukan dokumen untuk bersekolah di New Brunswick High School.
Di Negara Bagian New Jersey, sekolah-sekolah diwajibkan membuat daftar anak-anak tanpa pendamping.
Bukti perwalian juga tidak diperlukan untuk membuat daftar anak tanpa pendamping. Setelah terdaftar, siswa memiliki waktu 30 hari untuk memberikan bukti identitas tambahan.
Wanita itu dijatuhi dakwaan pada Selasa (24/1/2023) karena memberikan dokumen palsu. Tidak jelas hukuman apa yang mungkin dia hadapi jika terbukti bersalah.
Pejabat sekolah New Brunswick mengatakan, mereka akan meninjau proses pendaftaran distrik untuk menghindari insiden serupa di masa mendatang.
https://www.kompas.com/global/read/2023/01/28/203100870/wanita-29-tahun-palsukan-dokumen-demi-bisa-sekolah-sma