Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Presiden Uganda Perpanjang Masa Karantina 2 Distrik Episentrum Ebola

KAMPALA, KOMPAS.com – Presiden Uganda Yoweri Museveni memperpanjang masa karantina di dua distrik yang menjadi episentrum wabah Ebola di negara itu, Mubende dan Kassanda, selama 21 hari.

Museveni menuturkan, respons pemerintah terhadap wabah Ebola dinilai berhasil, sebagaimana dilansir Reuters, Minggu (27/11/2022).

Pergerakan masuk dan keluar dari distrik Mubende dan Kassanda di Uganda tengah akan dibatasi hingga 17 Desember.

Awalnya, 15 Oktober diumumkan bahwa karantina diberlakukan selama 21 hari. Kemudian diperpanjang untuk periode yang sama pada 5 November.

Perpanjangan masa karantina itu untuk lebih mempertahankan keunggulan dalam mengendalikan Ebola dan untuk melindungi negara dari penyebaran yang berkelanjutan.

Museveni mengatakan, upaya anti-Ebola pemerintah berhasil dengan dua distrik sekarang berlangsung kira-kira dua pekan tanpa kasus baru.

“Mungkin terlalu dini untuk merayakan keberhasilan apa pun, tetapi secara keseluruhan, saya telah diberi tahu bahwa gambarannya bagus,” kata Museveni dalam sebuah pernyataan.

Negara Afrika Timur itu sejauh ini mencatat 141 infeksi Ebola. 55 orang telah meninggal sejak wabah mematikan tersebut diumumkan pada 20 September.

Meskipun wabah secara bertahap dapat dikendalikan, situasinya masih rapuh, kata Museveni.

Dia menambahkan bahwa sistem kesehatan negara yang lemah dan penyebaran informasi yang salah tentang penyakit tersebut masih menjadi tantangan.

Virus Ebola yang beredar di Uganda adalah jenis Sudan dan sejauh ini belum ada vaksinnya.

Ebola saat ini tidak seperti jenis Zaire yang lebih umum, yang menyebar selama wabah terbaru di negara tetangga Uganda, Republik Demokratik Kongo.

https://www.kompas.com/global/read/2022/11/27/193100070/presiden-uganda-perpanjang-masa-karantina-2-distrik-episentrum-ebola

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke