Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mahasiswi Arab Saudi Salma al-Shehab Divonis 34 Tahun Penjara karena Tweet

RIYADH, KOMPAS.com – Pengadilan Arab Saudi telah menjatuhkan hukuman 34 tahun penjara kepada seorang mahasiswa doktoral, Salma al-Shehab.

Menurut dokumen pengadilan yang diperoleh The Associated Press (AP) pada Kamis (18/8/2022), Salma al-Shehab dihukum sedemikian berat karena dianggap menyebarkan "rumor" dan me-retweet para pembangkang.

Keputusan itu kemudian menuai kecaman global yang semakin meningkat.

Aktivis dan pengacara menganggap hukuman terhadap Salma al-Shehab yang juga merupakan peneliti di Universitas Leeds di Inggris itu mengejutkan bahkan oleh standar keadilan Saudi.

Keputusan itu muncul di tengah tindakan keras Putra Mahkota Mohammed bin Salman terhadap perbedaan pendapat bahkan ketika pemerintahannya memberi perempuan hak untuk mengemudi dan kebebasan baru lainnya di negara Islam ultrakonservatif itu.

Salma al-Shehab ditahan selama liburan keluarga pada 15 Januari 2021.

Ini terjadi hanya beberapa hari sebelum dia berencana untuk kembali ke Inggris, menurut Freedom Initiative, sebuah kelompok hak asasi manusia (HAM) yang berbasis di Washington DC, AS.

Salma al-Shehab mengatakan kepada hakim bahwa dia telah ditahan selama lebih dari 285 hari di sel isolasi sebelum kasusnya bahkan dirujuk ke pengadilan, dokumen hukum yang diperoleh AP menunjukkan.

The Freedom Initiative menggambarkan Salma al-Shehab sebagai anggota minoritas Muslim Syiah Arab Saudi, yang telah lama mengeluhkan diskriminasi sistematis di kerajaan yang diperintah Sunni.

“Arab Saudi telah membual kepada dunia bahwa mereka meningkatkan hak-hak perempuan dan menciptakan reformasi hukum, tetapi tidak ada pertanyaan dengan kalimat menjijikkan ini bahwa situasinya semakin buruk,” kata Bethany al-Haidari, manajer kasus Saudi di The Freedom Initiative.

Pengawas hak asasi manusia terkemuka Amnesty International pada Kamis juga mengecam pengadilan Salma al-Shehab.

Menurut mereka, hukuman yang diberikan kepada Salma al-Shehab "sangat tidak adil, kejam, dan melanggar hukum".

Sejak naik ke tampuk kekuasaan pada 2017, Pangeran Mohammed telah mempercepat upaya untuk mendiversifikasi ekonomi kerajaan dari minyak dengan proyek pariwisata besar-besaran.

Tetapi dia juga menghadapi kritik atas penangkapannya terhadap orang-orang yang tidak sejalan, termasuk para pembangkang dan aktivis, termasuk juga para pangeran dan pengusaha.

Hakim menuduh Salma al-Shehab "mengganggu ketertiban umum" dan "menggoyahkan tatanan sosial". Klaim itu yang semata-mata berasal dari aktivitas media sosialnya, menurut lembar dakwaan resmi.

Mereka menuduh Salma al-Shehab mengikuti dan me-retweet akun pembangkang di Twitter dan “menyebarkan desas-desus palsu”.

Pengadilan pidana khusus menjatuhkan hukuman 34 tahun yang luar biasa keras di bawah undang-undang kontraterorisme dan kejahatan dunia maya Saudi, yang akan diikuti dengan larangan perjalanan 34 tahun.

Keputusan itu datang awal bulan ini ketika al-Shehab mengajukan banding atas hukuman awalnya enam tahun.

"Hukuman penjara (enam tahun) yang dijatuhkan pada terdakwa ringan mengingat kejahatannya," kata seorang jaksa penuntut kepada pengadilan banding.

"Saya menyerukan untuk mengubah hukuman mengingat dukungannya bagi mereka yang mencoba menyebabkan kekacauan dan mengacaukan masyarakat, seperti yang ditunjukkan oleh dia yang mengikuti dan me-retweet akun (Twitter)," tambah jakta penuntut.

Universitas Leeds mengonfirmasi bahwa Salma al-Shehab berada di tahun terakhir studi doktoralnya di sekolah kedokteran.

“Kami sangat prihatin mengetahui perkembangan terakhir dalam kasus Salma dan kami mencari saran apakah ada yang bisa kami lakukan untuk mendukungnya,” kata universitas.

Hukuman Al-Shehab juga menarik perhatian Washington, di mana Kementeruan Luar Negeri AS mengatakan pada Rabu (27/8/2022), bahwa pihaknya sedang mempelajari kasus tersebut.

“Melaksanakan kebebasan berekspresi untuk mengadvokasi hak-hak perempuan tidak boleh dikriminalisasi, itu tidak boleh dikriminalisasi,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri Ned Price.

Selama bandingnya, Salma al-Shehab mengatakan hukuman keras itu sama saja dengan penghancuran terhadap dirinya, keluargmua, masa depanya, dan masa depan anak-anaknya.

Dia memiliki dua anak laki-laki, berusia 4 dan 6 tahun.

Salma al-Shehab mengatakan kepada hakim bahwa dia tidak tahu bahwa hanya me-retweet posting karena merasa penasaran dan untuk mengamati sudut pandang orang lain dari akun pribadi dengan tidak lebih dari 2.000 pengikut, termasuk tindakan terorisme.

https://www.kompas.com/global/read/2022/08/19/112900170/mahasiswi-arab-saudi-salma-al-shehab-divonis-34-tahun-penjara-karena

Terkini Lainnya

Rangkuman Hari Ke-791 Serangan Rusia ke Ukraina: Bantuan Baru AS | Kiriman Rudal ATACMS

Rangkuman Hari Ke-791 Serangan Rusia ke Ukraina: Bantuan Baru AS | Kiriman Rudal ATACMS

Global
AS Diam-diam Kirim Rudal Jarak Jauh ATACMS ke Ukraina, Bisa Tempuh 300 Km

AS Diam-diam Kirim Rudal Jarak Jauh ATACMS ke Ukraina, Bisa Tempuh 300 Km

Global
[POPULER GLOBAL] Demo Perang Gaza di Kampus Elite AS | Israel Tingkatkan Serangan

[POPULER GLOBAL] Demo Perang Gaza di Kampus Elite AS | Israel Tingkatkan Serangan

Global
Biden Teken Bantuan Baru untuk Ukraina, Dikirim dalam Hitungan Jam

Biden Teken Bantuan Baru untuk Ukraina, Dikirim dalam Hitungan Jam

Global
Israel Serang Lebanon Selatan, Sasar 40 Target Hezbollah

Israel Serang Lebanon Selatan, Sasar 40 Target Hezbollah

Global
Situs Web Ini Tawarkan Kerja Sampingan Nonton Semua Film Star Wars, Gaji Rp 16 Juta

Situs Web Ini Tawarkan Kerja Sampingan Nonton Semua Film Star Wars, Gaji Rp 16 Juta

Global
Wanita Ini Didiagnosis Mengidap 'Otak Cinta' Setelah Menelepon Pacarnya 100 Kali Sehari

Wanita Ini Didiagnosis Mengidap "Otak Cinta" Setelah Menelepon Pacarnya 100 Kali Sehari

Global
Kakarratul, Tikus Tanah Buta yang Langka, Ditemukan di Pedalaman Australia

Kakarratul, Tikus Tanah Buta yang Langka, Ditemukan di Pedalaman Australia

Global
Kisah Truong My Lan, Miliarder Vietnam yang Divonis Hukuman Mati atas Kasus Penipuan Bank Terbesar

Kisah Truong My Lan, Miliarder Vietnam yang Divonis Hukuman Mati atas Kasus Penipuan Bank Terbesar

Global
Wakil Menteri Pertahanan Rusia Ditahan Terkait Skandal Korupsi

Wakil Menteri Pertahanan Rusia Ditahan Terkait Skandal Korupsi

Global
Olimpiade Paris 2024, Aturan Berpakaian Atlet Perancis Berbeda dengan Negara Lain

Olimpiade Paris 2024, Aturan Berpakaian Atlet Perancis Berbeda dengan Negara Lain

Global
Adik Kim Jong Un: Kami Akan Membangun Kekuatan Militer Luar Biasa

Adik Kim Jong Un: Kami Akan Membangun Kekuatan Militer Luar Biasa

Global
Bandung-Melbourne Teken Kerja Sama di 5 Bidang

Bandung-Melbourne Teken Kerja Sama di 5 Bidang

Global
Mengenal Batalion Netzah Yehuda Israel yang Dilaporkan Kena Sanksi AS

Mengenal Batalion Netzah Yehuda Israel yang Dilaporkan Kena Sanksi AS

Global
Mengapa Ukraina Ingin Bergabung dengan Uni Eropa?

Mengapa Ukraina Ingin Bergabung dengan Uni Eropa?

Internasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke