Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Zelensky Sambut Baik Kesepakatan Bebas Visa Kunjungan Indonesia-Ukraina

KYIV, KOMPAS.com – Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky menyambut baik kesepakatan bebas visa kunjungan yang telah ditandangani antara Ukraina dengan Republik Indonesia pada Rabu (29/6/2022).

Dalam jumpa pers dengan Presiden Indonesia Joko Widodo di Kyiv, dia mengumumkan Ukraina dan Indonesia telah sepakat untuk memperkenalkan perjalanan bebas visa antara kedua negara.

Menurut dia, kesepakatan ini penting untuk warga Ukraina.

"Saya senang memberi tahu Anda tentang kesepakatan kami untuk memperkenalkan perjalanan bebas visa antarnegara kami. Ini adalah kabar baik. Dari setiap sudut pandang, ini penting bagi rakyat kami, untuk pembangunan sosial dan untuk hubungan antar manusia," ungkap Zelensky, mengutip Interfax dari media Ukraina, Rabu.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari situs resmi Pemerintah Ukraina pada Rabu, dijelaskan bahwa kesepakatan penghapusan syarat visa kunjungan singkat Indonesia dan Ukraina ditandangnai oleh Menteri Luar Negeri masing-masing.

Prosesi penandatanganan oleh Menteri Luar Negeri Ukraina Dmytro Kuleba dan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi tersebut diadakan di gedung Kementerian Luar Negeri Ukraina.

Perjanjian itu di antaranya akan memungkinkan perjalanan bebas visa:

  • Hingga 30 hari selama setiap kunjungan warga negara Ukraina ke Indonesia
  • Untuk jangka waktu sampai dengan 30 hari bagi warga negara Indonesia (WNI) yang tiba di Ukraina, dalam periode waktu 60 hari di wilayah Ukraina

Disebutkan lebih lanjut, bahwa warga negara Ukraina telah mendapat kemungkinan fasilitas bebas visa untuk masuk ke Indonesia sejak 2016. 

Hal ini mengacu terhadap keputusan sepihak yang relevan dari pemerintah Indonesia.

Di bawah perjanjian baru, Ukraina dan Indonesia telah mencapai kesepakatan perjalanan bebas visa untuk semua kategori warga negara, secara permanen.

Perjanjian tersebut akan mulai berlaku setelah diselesaikan oleh para pihak dari prosedur domestik.

Adapun warga negara Ukraina yang diberi izin masuk bebas visa harus memiliki paspor warga negara Ukraina yang berlaku setidaknya enam bulan sejak tanggal masuk ke Indonesia.

Tujuan perjalanan yang diperbolehkan termasuk:

  • Transit
  • Berwisata
  • Mengunjungi keluarga
  • Perjalanan bisnis
  • Hingga partisipasi pertukaran budaya dan ilmiah

Sedangkan masuknya WNI ke Ukraina saat ini diperbolehkan melalui e-Visa.

Bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas Ukraina-Republik Indonesia dapat masuk dan tinggal di wilayah masing-masing pihak secara bebas visa hingga 30 hari, untuk setiap kunjungan.

https://www.kompas.com/global/read/2022/06/30/123000470/zelensky-sambut-baik-kesepakatan-bebas-visa-kunjungan-indonesia-ukraina

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke